Kawasan Pelabuhan Makassar menjadi Area Wajib Vaksinasi Covid-19. PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Lantamal VI dan seluruh stakeholder Pelabuhan Makassar menggelar “Deklarasi Pelabuhan Makassar Wajib Vaksin Covid-19”.
Direktur Utama PT Pelindo IV, Prasetyadi mengatakan dengan deklarasi tersebut, setiap instansi stakeholder pelabuhan dan para pengguna jasa di Pelabuhan Makassar wajib mengikuti vaksinasi sebagai komitmen untuk menekan laju penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, khususnya di Pelabuhan Makassar. Ditargetkan sebanyak 3.000 orang yang akan divaksin secara gratis yang dimulai hari ini (Rabu, 28 Juli 2021).
Untuk itu, hari ini (Rabu) deklarasi dirangkaikan dengan vaksinasi untuk para sopir truk, pengendara ojek online (ojol), Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan buruh pelabuhan yang akan beraktivitas atau masuk ke dalam Pelabuhan Makassar wajib harus sudah divaksin.
“Demi mendukung hal tersebut, deklarasi ini digelar sebagai pernyataan komitmen yang kuat dan sungguh-sungguh dalam melaksanakan vaksinasi bagi masyarakat terutama yang beraktivitas di Pelabuhan Makassar,” Dirut Pelindo IV, Prasetyadi menjelaskan.
Dia menuturkan, dalam kegiatan ini stakeholder Pelabuhan Makassar bekerja sama dengan Lantamal VI dan KKP Makassar, menyediakan tempat vaksinasi di dalam pelabuhan untuk memfasilitasi sekaligus memudahkan mereka divaksin.
















