Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :HK.01.07/MENKES/247/2020 tanggal 09 April 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diwajibkan kepada semua fasilitas publik yang melayani transportasi penumpang untuk melakukan pemasangan Thermographic Screening Camera (TSC) sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran dan penularan Virus Covid-19.
Sebanyak 4 Unit perangkat Thermographic Screening Camera (TSC) salah satunya telah dioperasikan pada pintu masuk ruang tunggu utama Terminal Penumpang Gapura Surya Nusantara dan digunakan efektif sesuai periode serah terima yaitu mulai tanggal 03 Juni 2020.
Sedangkan 3 unit lainnya telah dipasang Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Kumai. Perangkat TSC tersebut dilengkapi televisi dan sensor pemindai suhu tubuh yang dapat secara langsung mendeteksi suhu panas tubuh penumpang dari jarak 5 meter. Sensor alarm akan berbunyi apabila ada penumpang dengan suhu tubuh lebih dari 38 derajat Celsius.
Sumbr Pelindo III, edit koranbumn
















