PT Pelindo Jasa Maritim, Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Group melakukan sosialisasi Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk lebih menciptakan budaya bersih di lingkungan perusahaan.
Kegiatan yang menghadirkan Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Irjen. Pol. Agung Makbul ini berlangsung secara hybrid selama dua hari, Rabu dan Kamis (16 – 17/3/2022).
Dalam pemaparannya, Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Irjen. Pol. Agung Makbul mengungkapkan, saat ini ada lima prioritas reformasi hukum di Indonesia.
“Pertama pemberantasan pungutan liar, kedua pemberantasan penyelundupan, ketiga percepatan pelayanan SIM, STNK, BPKB dan SKCK, keempat relokasi lapas, dan kelima adalah perbaikan layanan hak paten merek dan desain,” urainya.
Adapun pungutan liar atau pungli kata Agung Makbul, merupakan hal-hal yang menjadi kerugian negara, kerugian kebijakan negara, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, conflict of interest dan gratifikasi.