Pelita Air Services (PAS) akan menetapkan tarif tiket pesawat secara dinamis kendati dapat menaikkan biaya tambahan atau fuel surcharge seiring dengan terbitnya KM/142/2022 dari Kementerian Perhubungan.
Seperti diketahui, Kemenhub telah menerbitkan KM terbaru No.142/2022. Dalam beleid tersebut, maskapai saat ini dapat mengenakan biaya surcharge untuk pesawat jet paling tinggi 15 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sedangkan pesawat baling-baling (propeller) paling tinggi 25 persen.
Direktur Utama Pelita Air Services Dendy Kurniawan menjelaskan dengan imbauan yang dilakukan oleh regulator untuk memberikan tarif yang terjangkau, perseroan juga berkomitmen untuk memberikan harga yang terbaik dan terjangkau bagi masyarakat.
Menurutnya penentuan tarif tiket pesawat dari perseroan bersifat dinamis. Tidak setiap saat tarif tiket pesawat mahal, tetapi lebih bergantung kepada jam, hari, dan tujuan rute.
Selain itu, tarif tiket juga akan melihat dari perbandingan dengan maskapai kompetitor terdekat dari sisi pelayanan dan jadwal terbang.
“Jadi kami memang akan selektif di rute tertentu dan jam-jam yang favorit juga pastinya,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan kepada maskapai agar berlakunya KM 142/2022 soal biaya tambahan berupa fuel surcharge tidak serta merta menyebabkan lonjakan kenaikan harga tiket pesawat untuk mencegah kenaikan inflasi lebih tinggi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memaparkan berhasilkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan sektor transportasi sebesar 21 persen yang cukup memberikan dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, di sisi lain, Adita juga mengkhawatirkan kenaikan harga tiket pesawat bisa memicu dampak inflasi.
“Itu maksud kami meskipun diberi ruang menaikkan fuel surcharge mohon juga mempertimbangkan keterjangkauan. Masih banyak inovasi lain yang bisa dilakukan dan sekarang in perlu diingat kenaikan harga tiket memberikan dampak terhadap kenaikan inflasi,” ujarnya, Rabu (10/8/2022).
Dengan demikian, dia mengajak para maskapai, regulator, dan stakeholders lain dalam membuat industri penerbangan tetap sehat, memberikan layanan keselamatan tapi masyarakat bisa tetap mendapatkan tarif yang terjangkau.
Adita pun menegaskan kendati memberikan ruang kenaikan untuk fuel surcharge bagi maskapai tetapi tidak semata-mata ditindaklanjuti dengan menaikkan harga tiket pesawat
Menurutnya ada beberapa inovasi operasi lain yang bisa dilakukan oleh maskapai. Sebagai contoh dengan mengoptimalkan rute. Dia menyebut banyak rute menguntungkan tetapi belum maksimal dimanfaatkan oleh operator.
Tak hanya itu, maskapai juga bisa memaksimalkan load factor dengan upaya marketing supaya bisa optimal kapasitasnya mencapai 100 persen.
Sumber Bisnis, edit koranbumn