PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 114 satwa liar endemik Papua di atas KM Sinabung pada Selasa (10/2) lalu. Satwa-satwa tersebut terdiri dari kangguru pohon, kuskus, ular, dan kadal yang disembunyikan oleh penumpang di dalam kamar penumpang.
Sekretaris Perusahaan PELNI Ditto Pappilanda menyampaikan bahwa penemuan bermula pada pukul 16.00 WIT saat kru kapal KM Sinabung mencium bau tidak sedap dari area kamar 6028 dan 6055.
“Pemeriksaan tiket dimulai pukul 16.15 WIT dan saat kamar tersebut diketuk tidak ada penumpang sehingga kru melanjutkan ke kamar lain. Sekitar pukul 16.40 WIT, di kamar 6055 ditemukan 10 ekor kangguru pohon dan 6 ekor kuskus. Selanjutnya, kru kapal juga menemukan 5 ekor kangguru pohon, 10 ekor ular, dan 82 ekor kadal di kamar 6028,” ujar Ditto.
Kru kapal yang bertugas segera melakukan pendataan dan mengamankan dua penumpang terkait. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut di Pelabuhan Ternate.
“Dua penumpang tersebut naik dari Pelabuhan Manokwari dengan tujuan Surabaya. Saat ini, keduanya telah diserahkan kepada aparat berwenang untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Ditto.
PELNI menegaskan tidak ada keterlibatan kru kapal dalam upaya penyelundupan tersebut. Perusahaan justru menjadi pihak yang pertama kali melaporkan dugaan pelanggaran kepada otoritas berwenang sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan satwa liar.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kru KM Sinabung yang telah bertindak cepat, sigap, dan sesuai prosedur dalam menangani temuan tersebut,” terang Ditto.
Ditto menambahkan, setiap penumpang yang akan naik kapal wajib melalui tahapan pemeriksaan oleh pengelola pelabuhan sesuai ketentuan yang berlaku. PELNI sebagai operator kapal bekerja sama dengan pengelola pelabuhan untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan. Di atas kapal, kru juga melakukan pengawasan lanjutan melalui patroli dan pemeriksaan rutin.
Sebagai BUMN yang melayani konektivitas maritim nasional, PELNI selalu mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta regulasi terkait konservasi satwa liar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa barang bawaan yang dilarang naik ke atas kapal, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Kami juga berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia dengan mencegah praktik penyelundupan satwa liar,” pungkas Ditto.
Sebagai informasi, KM Sinabung adalah satu dari 26 kapal penumpang milik PELNI dengan kapasitas 2000 pax yang melayari rute Surabaya – Makassar – Bau-Bau – Banggai – Bitung – Ternate – Bacan – Sorong – Manokwari – Biak – Jayapura (PP).
Tentang PELNI
PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa pelayaran saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas dan menyinggahi 75 pelabuhan.
Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 30 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di wilayah 3TP, dimana kapal perintis menyinggahi 229 pelabuhan dengan total 516 ruas dan 2.515 rute. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 18 kapal rede. Untuk pelayanan bisnis logistik, saat ini PELNI mengoperasikan 8 trayek tol laut serta satu trayek khusus untuk kapal ternak.
















