PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menjalankan protokol new normal pada kegiatan operasional kegiatan transportasi laut pada pekan depan.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan sudah memiliki skenario dan siap untuk diterapkan di atas kapal, seperti protokol terhadap kesehatan para kru, proses embarkasi dan debarkasi, layanan makan dan minum di atas kapal, serta protokol terhadap beberapa penggunaan fasilitas di atas kapal.
“Kami akan lakukan rapid test kepada abk maupun mitra yang akan bertugas di atas kapal untuk memastikan kondisi kesehatannya layak untuk bertugas. Faktor kesehatan, kenyamanan, dan keamanan dalam pelayaran adalah prioritas utama kami,” kata Yahya dalam siaran pers, Minggu (7/6/2020).
Dia menambahkan bahwa selain menjaga kebersihan serta menerapkan physical distancing, manajemen juga telah menyusun strategi guna melindungi seluruh kru kapal dan penumpang, mulai dari pembatasan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas, penggunaan alat pelindung diri secara lengkap bagi kru kapal, hingga membatasi interaksi/pertemuan fisik dengan penumpang.
Sementara itu, sejak Mei 2020, beberapa kapal juga mulai membuka penjualan tiketnya untuk penumpang menuju pelabuhan yang membuka aksesnya. Adapun penumpang yang diangkut sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan persyaratan pada SE Gugus Tugas Covid-19 maupun SE Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan RI, seperti karyawan/pegawai (ASN, BUMN, BUMD, Swasta, Perusahaan Asing (domisili Indonesia)), pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal, serta repatriasi Pekerja Migran Indonesia.
Kapal-kapal yang beroperasi sejak Mei 2020 antara lain KM Egon, KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Sinabung, KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Tatamailau, dan KM Kelud, dengan jumlah penumpang tercatat sekitar 834 penumpang. Sedangkan per Juni 2020, kapal yang direncanakan beroperasi adalah KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Gunung Dempo, KM Kelud, KM Egon, dan KM Sinabung.
“Untuk penjualan tiket, kami lakukan melalui loket yang berada di kantor cabang. Hal tersebut untuk memastikan bahwa penumpang yang akan pergi telah memiliki dokumen yang dibutuhkan dan sesuai dengan persyaratan yang ada,” ujarnya.
Dokumen yang diperlukan untuk melakukan perjalanan bersama kapal PELNI antara lain menunjukan surat hasil rapid test ataupun swab yang menunjukan hasil non-reaktif/negatif Covid-19, KTP/ID, dan memiliki surat keterangan/surat tugas.
Sumber Bisnis, edit koranbumn