PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) terus menggenjot pembangunan agar sesuai dengan target.
Direktur Utama PT KITB Galih Saksono mengatakan progres pembangunan KITB di lahan 450 hektare sudah 51 persen, sedangkan untuk perizinan ditargetkan rampung Januari 2021.
Menurutnya, percepatan pengembangan KITB sudah on the track. Dia optimistis pekerjaan di lapangan dan administrasi yang dilakukan dapat segera mengakomodasi kebutuhan para investor.
“Harapannya semua berjalan sesuai target yang ditentukan oleh pemerintah sehingga secepatnya menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian di Indonesia secara optimal,” ujarnya pada Rabu (23/12/2020).
Dia menambahkan pemerintah menargetkan pembangunan infrastruktur KITB selesai pada akhir tahun ini dan ready to build pada awal 2021.
“Pada tahap pertama, pemerintah akan mempersiapkan infrastruktur utama dan pendukung untuk areal 450 ha lahan dari total 4.300 ha dengan kerja sama pemanfaatan lahan jangka panjang patungan dengan PTPN IX,” paparnya.
Galih mengatakan pembangunan KITB berkonsep smart & sustainable industrial estate untuk merespons revolusi industry 4.0 di Indonesia maupun global.
Dia menambahkan PT KITB mengusung brand Grand Batang City dengan tagline Beyond Industrial Estate memosisikan diri sebagai kawasan yang representatif dan prospektif serta berkelanjutan sejalan dengan dukungan infrastruktur dan utilitas yang memadai seperti pengadaan air baku dan air bersih, jaringan listrik, jalur sistem telekomunikasi, dan jaringan gas.
Sebelumnya, KITB melakukan RUPS perdana pada Selasa (22/12/2020) dihadiri oleh perwakilan Kementerian BUMN dan para pemegang saham yaitu PT PP (Persero) Tbk, PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero), PT Perkebunan Nusantara IX dan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang.
Agenda RUPS antara lain berisi pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT KITB, persetujuan kerja sama pengembangan lahan, pengesahan biaya pra-operasional, pemberitahuan tentang penyetoran modal, pendirian Patungan PT KITB dengan perincian PT PP (Persero) Tbk. memiliki saham 35 persen, PT Kawasan Industri Wijayakusuma 30 persen, PT Perkebunan Nusantara IX 25 persen sedangkan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang 10 persen.
KITB masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden Indonesia Nomor 109 tanggal 17 November 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Sumber Bisnis, edit koranbumn