PT Industri Kereta Api (Persero) telah mempercayakan pengelolaan Program JHT karyawan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak tahun 1995 berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor 25/B/HK.303/UT/1995;065.SJ.U.1295 tanggal 21 Desember 1995.
Mengingat iuran Program JHT adalah 100% kontribusi karyawan, pada tanggal 12 April 2018, PT INKA (Persero) mengirimkan surat Nomor SD-22/D2/INKA/2018 yang memberitahukan bahwa Program JHT diserahkan kembali ke karyawan untuk meneruskan atau mengambil nilai tunai program.
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerjasama, Jiwasraya komitmen untuk membayarkan klaim nilai tunai program paling lambat tanggal 15 Oktober 2018 total sebesar Rp 49.007.291.520,- untuk 863 peserta dengan rincian :
1.Program Jaminan Hari Tua (IDR) sebesar Rp 33.754.978.048,-
2.Program Tunjangan Hari Tua ($) sebesar $ 1.003.904,-
Kurs pembayaran klaim Rp 1,-/Rp 15.193,-
Realisasi pembayaran klaim dilakukan pada Hari Jum’at tanggal 12 Oktober 2018, lebih cepat dari tanggal komitmen yang dijanjikan oleh Jiwasraya.
Sedangkan peserta yang memutuskan untuk melanjutkan Program Jaminan Hari Tua tetap mengikuti ketentuan serta hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama.
Pencairan secara simbolis dilakukan kepada Mardiannus Pramudya selaku Direktur Keuangan dan SDM, beliau menyambut baik atas pelayanan yang diberikan dalam mengelola dana karyawan dan sesuai jadwal yang dijanjikan yang lebih cepat 3(tiga) hari. Kerja sama sinergi BUMN masih diharapkan untuk memberikan pencerahan kepada para karyawan, sehingga menambah wawasan para karyawan dalam menempatkan dana pensiun. Mardiannus juga memberikan kesempatan kepada Jiwasraya untuk memberikan penawaran produk terbaiknya dalam mengelola dana kesejahteraan karyawan.
Sumber Jiwasraya