Pembentukan holding ultra mikro telah sah. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 terkait penambahan modal negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) yang diteken pada 2 Juli 2021. PP tersebut mengatur pembentukan holding Ultra Mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni BRI, Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Pemerintah selaku pemegang saham pengendali BRI dengan kepemilikan sebesar 56,75% akan melakukan penambahan modal ke BRI lewat mekanisme rights issue dengan mengimbrengkan sebanyak 6,24 juta Saham Seri B atau mewakili 99,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Pegadaian dan 3,79 juta Saham Seri B atau mewakili 99,9% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh dalam PNM.
Melalui rencana inbreng, BRI akan menjadi pemegang saham mayoritas pada Pegadaian dan PNM. Dengan kepemilikan saham mayoritas tersebut, laporan keuangan Pegadaian dan PNM akan terkonsolidasikan dengan laporan keuangan perseroan. Hal ini akan meningkatkan pendapatan konsolidasian di masa mendatang. Sebelumnya, BRI telah mengumumkan akan melakukan rights issue sebanyak-banyaknya 28,67 miliar saham seri B dengan nilai nominal Rp 50 per saham. Itu setara sebanyak-banyaknya 23,25% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Adapun dana hasil rencana rights issue setelah dikurangi seluruh biaya emisi akan digunakan untuk pembentukan holding BUMN ultra mikro. Selebihnya, dana rights issue digunakan sebagai modal kerja dalam rangka pengembangan ekosistem ultra mikro, serta bisnis mikro dan kecil.
BRI telah menjadwalkan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 22 Juli 2021. Rights issue ini akan dilaksanakan dalam periode antara persetujuan RUPS sehubungan dengan rencana rights issue sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran tidak lebih dari 12 bulan.