Nasabah Bank BRI yang terhormat,
Kami, Bank Rakyat Indonesia (“Bank”) menyampaikan surat pemberitahuan sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah sejak tanggal 08 Juli 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, sejak tanggal 14 Juli 2022, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk (Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia) dapat menggunakan 16-digit NIK sebagai NPWP untuk menggantikan 15-digit NPWP sebelumnya, dengan terlebih dahulu melakukan proses pemadanan dan/atau pemutakhiran data NIK Wajib Pajak dengan data kependudukan yang ada di kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (proses pemadanan dan/atau pemutakhiran data tersebut selanjutnya disebut “Proses Pemadanan”) dengan status data valid.
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong kepatuhan perpajakan yang lebih baik, kami ingin menginformasikan bahwa kami akan melakukan pemadanan NPWP untuk semua nasabah kami. Tujuan pemadanan ini adalah untuk memverifikasi keabsahan dan kesesuaian informasi NPWP yang terdaftar dalam sistem kami dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak. Proses Pemadanan dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang Pribadi yang merupakan Penduduk.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, Bank menghimbau Anda untuk segera melakukan Proses Pemadanan NIK KTP sebagai NPWP secara mandiri dengan status sata valid dengan himbauan informasi:
- Melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman DJP: djponline.pajak.go.id yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
- Kami menghimbau Anda untuk mengunduh dan menyimpan kartu elektronik NPWP Anda sebelum 1 Januari 2024.
- Nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan data yang diberikan kepada Bank. Dalam hal ini, Bank tidak memiliki kewajiban, namun berhak untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan nasabah kepada Bank tersebut.
NPWP 15-digit tetap dapat digunakan untuk fasilitas perbankan anda sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Seluruh Wajib Pajak harus menggunakan 16-digit NPWP. Jika tidak ada tanggapan dari Anda dan/atau pemberitahuan hasil Proses Pemadanan dengan status data valid tersebut sampai dengan tanggal 31 Juli 2023, Bank berhak: (i) Mengirimkan data Anda (NPWP 15-digit dan nama) kepada DJP untuk Proses Pemadanan guna mendapatkan NPWP 16-digit Anda dengan status valid; dan (ii) Melakukan pengkinian atas data NPWP anda di sistem Bank agar Bank dapat tetap melayani kebutuhan perbankan Anda.