Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Para Nasabah UUS BTN (yang selanjutnya disebut “BTN Syariah”) yang terhormat,
Terima kasih atas kepercayaan Anda terhadap BTN.
Saat ini BTN sedang dalam tahap untuk melakukan pemisahan BTN Syariah dengan cara mengalihkan hak dan kewajiban BTN Syariah kepada BSN (“Pemisahan”) yang direncanakan efektif pada 22 Desember 2025 (“Tanggal Efektif Pemisahan”).
Adapun perubahan dan penyesuaian operasional yang berlaku pada Tanggal Efekfif Pemisahan sehubungan dengan proses Pemisahan tersebut meliputi:
Pengalihan seluruh hak dan kewajiban (aset dan liabilitas) BTN Syariah kepada BSN, yang mengakibatkan beralihnya seluruh operasi, usaha, kegiatan, aktivitas serta produk dan layanan BTN Syariah kepada BSN. Oleh karena itu, produk-produk BTN Syariah, termasuk namun tidak terbatas pada Giro, Tabungan, dan Deposito Nasabah serta fasilitas pembiayaan Nasabah BTN Syariah beralih kepada BSN.
Pemindahan seluruh jaringan kantor BTN Syariah kepada BSN, yang mencakup Kantor Cabang Syariah, Kantor Cabang Pembantu Syariah, Kantor Fungsional, unit pelayanan kas BTN Syariah, salah satunya mobil kas keliling, dan Seluruh Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) pada jaringan kantor BTN.
Perubahan alamat kantor pusat BSN dari Gedung Graha BIP Lantai 5, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia menjadi Menara BTN, Jl. Gajah Mada No. 1 Lantai 11, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Indonesia.
Adapun beberapa dampak pemisahan BTN Syariah sebagai Unit Usaha Syariah BTN menjadi BSN dapat diakses pada laman berikut ini
Untuk informasi lebih lanjut terkait informasi terkini sehubungan proses pengalihan hak dan kewajiban BTN Syariah kepada BSN dalam rangka Pemisahan BTN Syariah, nasabah dapat menghubungi BTN Call 150286/1500286 atau akses tautan FAQ.
BTN berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik bagi Nasabah sehingga Pemisahan yang dilakukan tidak akan menyebabkan adanya perubahan ketentuan yang memengaruhi perjanjian mengenai produk dan/atau layanan, maupun penambahan kewajiban, pengurangan layanan, serta pengurangan manfaat atau hak Nasabah. Nasabah tetap dapat melakukan transaksi dan layanan perbankan syariah seperti biasa tanpa dikenakan biaya apa pun sehubungan dengan Pemisahan tersebut.
BTN tidak pernah meminta data pribadi, PIN, password, OTP, atau informasi rahasia Nasabah melalui telepon, SMS, email, atau media sosial. Jika anda menerima panggilan, pesan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan Bank, segera hubungi BTN Call atau kunjungi kantor cabang terdekat untuk konfirmasi.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh












