Pemerintah bersama DPR sepakat, tingkat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan berada pada level 5,7 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau sebesar Rp 1.006,38 triliun. Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (29/9).
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah mengatakan, pemerintah harus menempuh kebijakan fiskal yang ekspansif konsolidatif pada tahun depan. Khususnya, untuk menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik yang masih dibayangi ketidakpastian,
“Ini dalam rangka mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel, prudent dan sustainable yang diikuti langkah konsolidasi fiskal secara bertahap,” ujar Said saat memberikan sambutan dalam Sidang Paripurna.
Secara lebih rinci, postur APBN 2021 yang sudah disepakati menjadi Undang-Undang itu menunjukkan, besaran belanja negara mencapai Rp 2.750,03 triliun. sementara itu, pendapatan negara adalah Rp 1.743,6 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyadari, tingkat defisit ini harus dijaga dan dikelola secara hati-hati atau prudent. “Dan, penambahan utang harus dibarengi serta tetap dipergunakan secara produktif untuk menjaga sustainabilitas dari APBN ke depan,” ucapnya, dalam kesempatan yang sama.
Sri menambahkan, catatan dan masukan serta pandangan dari fraksi DPR dalam penetapan APBN 2021 akan terus menjadi perhatian pemerintah dalam menjalankan pengelolaan fiskal tahun depan. Baik dari sisi pendapatan negara, belanja yang semakin efektif, pengendalian defisit dan pengelolaan pembiayaan agar semakin prudent.
Sri memastikan, kebijakan fiskal ke depan terus dijaga kredibel dan akuntabel. Kebijakan dijalankan dengan arah antara memberikan dukungan pemulihan ekonomi dan pertumbuhan berkelanjutan dengan kebutuhan untuk melakukan konsolidasi fiskal secara bertahap serta terukur. “Sehingga agar semua menjadikan instrumen fiskal tetap kredibel dan akuntabel,” katanya.
Sumber Republika, edit koranbumn