Pemerintah menggelontorkan stimulus fiskal sebesar Rp 22,9 triliun agar ekonomi Indonesia tetap kuat dalam menghadapi dampak penyebaran virus corona baru (Covid-19). Stimulus diberikan kepada berbagai jenis pajak yang diharapkan mampu menggerakkan kegiatan ekonomi domestik, terutama di sektor manufaktur.
Kebijakan stimulus pertama yang diberikan adalah relaksasi pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan selama enam bulan per April. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menanggung 100 persen PPh 21 terhadap penghasilan pekerja yang memiliki pendapatan sampai Rp 200 juta per tahun.
“Baik itu mereka yang biasa dibayar oleh perusahaan atau bagian dari gross income atau masyarakat sendiri yang bayar kini ditanggung pemerintah 100 persen,” katanya dalam konferensi pers stimulus kedua penanganan dampak covid-19, di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Relaksasi PPh 21 ditujukan di seluruh sektor manufaktur. Anggaran yang dibutuhkan untuk relaksasi PPh 21 adalah Rp 8,6 triliun dengan estimasi berdasarkan kinerja perusahaan tahun 2019. Sri berharap stimulus tersebut mampu menambah daya beli masyarakat dan menurunkan tekanan cash flow.
Stimulus kedua adalah relaksasi PPh 22 impor untuk perusahaan yang harus mengimpor bahan baku barang modal. Stimulus ini ditujukan untuk 19 sektor industri manufaktur yang berlokasi pada kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) ataupun non-KITE. Pemilihan sektor berdasarkan rekomendasi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sektor-sektor tersebut merupakan sektor yang dinilai terkena dampak berupa kesulitan mencari bahan baku impor saat terjadi disrupsi produksi, terutama di China. Sektor yang termasuk di dalamnya adalah industri logam dasar dan industri kertas maupun barang dari kertas.
Sri menjelaskan, relaksasi diberikan untuk membantu perusahaan dari sisi cash flow. Pembebasan dilakukan dalam enam bulan, dimulai April hingga September. “Perkiraan kami, dari sisi total volume, besarannya adalah Rp 8,15 triliun untuk PPh 22 impor yang tidak akan dibayarkan oleh perusahaan,” katanya.
Stimulus berikutnya adalah relaksasi PPh 25 untuk korporasi yang diberikan melalui skema pengurangan sebesar 30 persen kepada 19 sektor industri pengolahan yang sama dengan PPh 22. Stimulus ini berlaku untuk KITE dan non-KITE, termasuk KITE industri kecil dan menengah (IKM). Masa pemberlakuannya pun sama, yakni enam bulan dari April sampai September.
Nilai dari stimulus ini adalah Rp 4,2 triliun. Sri berharap kebijakan tersebut mampu mengurangi beban cash flow perusahaan yang biasa membayarkan PPh 25.
Pemerintah juga memberikan relaksasi dalam restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Untuk perusahaan yang melakukan ekspor, Sri mengatakan, pemerintah tidak memberikan batasan restitusi sama sekali sehingga restitusi dapat dipercepat tanpa melakukan audit awal. “Jadi, mereka langsung dapat restitusi,” katanya.
Sementara itu, untuk noneksportir, pemerintah memberikan batasan Rp 5 miliar. Cakupannya pun sama, yakni 19 sektor yang sama dengan PPh 22 dan PPh 25. Kebijakan ini berlaku dimulai dari April sampai September dengan total anggaran Rp 1,97 triliun.
Sri mengatakan, pemerintah akan terus mengkaji berbagai langkah fiskal ini, termasuk bea masuk. Apabila memang diperlukan, pemerintah akan melihatnya berdasarkan kajian sektor industri tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, secara total pemerintah sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 158,2 triliun untuk membantu perekonomian Indonesia di tengah perlambatan ekonomi akibat virus corona.
Untuk paket stimulus pertama, pemerintah menganggarkan Rp 10,3 triliun. Termasuk di dalamnya di sektor pariwisata seperti pajak hotel dan restoran.
Sumber Republika, edit koranbumn