Pemerintah melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) melakukan revisi target penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun depan. Semula, KPPIP menargetkan 38 PSN akan selesai hingga akhir 2021, yang kemudian dikurangi menjadi hanya 34 PSN.
Ketua KPPIP sekaligus Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Bidang Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, revisi dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai hal. Di antaranya, proses uji layak yang kemungkinan berjalan lebih lama dibandingkan perkiraan awal.
“Semula, kami estimasi ada 38 (PSN selesai tahun depan), tapi kami lakukan kajian lebih mendalam, melihat prosesnya seperti apa dan mungkin hanya 34 PSN diselesaikan 2021,” ujarnya dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Proyek StrategNasional secara virtual, Selasa (8/12).
Wahyu menuturkan, keputusan itu diambil setelah melakukan pengkajian kembali dan diskusi dengan Kementerian/ Lembaga terkait.
Salah satu program yang kemungkinan tertunda adalah pembangunan bendungan. Wahyu menjelaskan, proses konstruksi bendungan mungkin bisa saja selesai pada Desember 2021. Tapi, proses untuk mendapatkan sertifikasi layak fungsi tetap membutuhkan waktu, sehingga sulit dicapai pada bulan yang sama.
“Inilah yang sebabkan ada beberapa proyek PSN yang ditargetkan 2021, namun mungkin agak bergeser di tahun berikutnya,” kata Wahyu.
Tapi, untuk tahun ini, pemerintah tetap menargetkan 12 PSN dapat selesai. Sebanyak 11 di antaranya sudah rampung hingga pertengahan November. Misalnya, Bandar Udara Baru Yogyakarta, Kulon Progo, dengan nilai investasi Rp 5,2 triliun.
Sejumlah kawasan industri seperti di Ketapang, Konawe dan Wilmar Serang juga sudah dinyatakan selesai ketika Izin Usaha Industri (IUI) mereka keluar.
Wahyu menyebutkan, satu PSN lainnya ditargetkan dapat selesai pada bulan ini. “Mudah-mudahan di Desember ini ada satu lagi PSN selesai sehingga 2020 menjadi 12 PSN selesai,” ucapnya tanpa menyebutkan PSN yang dimaksud.
Pada 2020-2024, pemerintah menargetkan pembangunan 211 PSN yang terdiri dari 201 proyek dan 10 program. Seluruhnya mencakup 23 sektor dengan total nilai investasi lebih dari Rp 4.000 triliun. Proyek dan Program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau Swasta.
Untuk mengakselerasi PSN, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan ditambahkan dalam Perpres Nomor 109/ 2020, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja, sehingga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat.
Sejumlah poin tambahan adalah terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN (tarif nol persen untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.
Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih lanjut yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya.
Sumber Republika, edit koranbumn