Pemerintah melantik lima direktur Komite Nasional Keuangan Syariah atau KNKS sebagai Manajemen Eksekutif KNKS hari ini, Kamis (3/1/2018). Manajemen Eksekutif KNKS akan melaksanakan tugas-tugas harian yang sebelumnya dilakukan oleh Dewan Pengarah KNKS.
Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Bambang Brodjonegoro mengatakan pelantikan Manajemen Eksekutif KNKS diharapkan dapat menjadikan Indonesia sebagai global hub dari global islamic finance. Artinya, lanjutnya, seluruh stake holder harus berbenah diri untuk mensejajarkan diri agar menjadi global hub dari global islamic finance.
“Pembentukan KNKS adalah wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, ” ujarnya di sela-sela pelantikan Manajemen Eksekutif KNKS.
Selaku Sekretaris Dewan Pengarah KNKS, Bambang melantik satu orang Direktur Eksekutif dan empat orang Direktur KNKS. Berikut jajaran Direksi Manajemen eksekutif KNKS:
1. Ventje Rahardjo Soedigno sebagai Direktur Eksekutif
2. Taufiq Hidayat sebagai Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah
3. Ronald Rulindo sebagai Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah
4. Ahmad Juwaini sebagai Direktur Bidang Keuangan Inklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah
5. Afdhal Aliasar sebagai Direktur Bidang Promosi dan hubungan Eksternal
Direktur Bidang Inovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan Infrastruktur Sistem Keuangan Syariah KNKS Ronald Rulindo mengatakan ada satu Direktur KNKS lagi yang akan dilantik oleh Direktur Eksekutif yaitu Ahmad Juwaini sebagai Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah. Namun demikian, lanjutnya, Direksi belum menentukan waktu pelantikan.
Sementara Ahmad Juwaini belum dilantik sebagai Direktur KNKS karena sedang berada di luar negeri saat prosesi pelantikan berlangsung.
Seperti diketahui, KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunan. KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan dan ekonomi syariah untuk menciptakan sistem keuangan dan ekonomi syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi.
Aset industri keuangan syariah mencapai Rp1.204,48 triliun hingga akhir Juni 2018. Sementara itu, secara agregat market share industri keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 8,47% dari total keseluruhan aset di industri jasa keuangan.
Sumber Bisnis/ edit koranbumn.com