• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Menetapkan PLN Sebagai Pengelola Ekspor-Impor Listrik Lintas Negara

by redaksi
25 September 2025
in Berita
0
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah menetapkan badan usaha milik negara (BUMN) di bidang kelistrikan yakni PT PLN (Persero) sebagai agregator ekspor- impor listrik lintas negara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Beleid ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.

RelatedPosts

BNI akan Melakukan Pembelian Kembali Saham senilai Rp905,48 miliar

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

Dalam beleid itu, pemerintah pusat dapat melakukan ekspor-impor listrik dalam rangka mengamankan penyediaan energi dalam jangka panjang.

Khusus ekspor listrik lintas negara, hal itu juga dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan listrik setempat demi mewujudkan peningkatan ekonomi nasional.

Sementara itu, impor listrik lintas negara dapat dilakukan dengan tujuan peningkatan efisiensi, keandalan, dan keamanan pasokan penyediaan energi dengan pertimbangan belum tersedianya infrastruktur.

Selanjutnya, ekspor-impor listrik dilakukan oleh BUMN atau perusahaan yang ditunjuk mewakili negara.

“Ekspor dan impor sumber energi berupa tenaga listrik lintas negara dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor,” berikut bunyi Pasal 26 ayat (3) dikutip Selasa (23/9/2025).

Adapun, ekspor-impor listrik itu dapat dilakukan dengan cara transaksi penukaran (swap). Berikutnya, ketentuan pelaksanaan transaksi penukaran berdasarkan perjanjian jual beli dalam hal melakukan transaksi penukaran sumber energi dengan energi lain melakukan transaksi penukaran sumber energi dengan komoditas lain.

Selanjutnya, ketentuan mengenai pelaksanaan ekspor impor listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penerimaan negara yang berasal dari sektor energi dapat dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan energi nasional dan pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Adapun, pemanfaatan itu disesuaikan dengan prioritas nasional.

Berikutnya, pemanfaatan dari penerimaan negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

IDM Hadirkan Pelatihan Keramahtamahan Khas Lokal di Kabupaten Purworejo

Next Post

Elnusa Peringati 56 Tahun, Memberi Dampak Nyata bagi Negeri

Related Posts

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI akan Melakukan Pembelian Kembali Saham senilai Rp905,48 miliar

11 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

11 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

11 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Fasilitasi UMKM Go Digital dan Go Global Melalui Ajang Expo

11 Maret 2026
Next Post
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Elnusa Peringati 56 Tahun, Memberi Dampak Nyata bagi Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Mencatat Core Profit Stabil sebesar Rp3,7 triliun Sepanjang 2025

7 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Angkutan Batu Bara KAI Jaga Pasokan Energi Nasional, Dukung Aktivitas Masyarakat Hingga Lebaran

3 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Antisipasi Lonjakan 5,8 Juta Pemudik, ASDP Perkuat Layanan Nasional

3 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Tren Hadiah Lebaran Naik Kelas, ANTAM Luncurkan Gift Series Emas Idulfitri

2 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI akan Melakukan Pembelian Kembali Saham senilai Rp905,48 miliar

by redaksi
11 Maret 2026
0

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) akan melakukan pembelian kembali saham atau buyback dengan jumlah sebanyak-banyaknya Rp905,48 miliar.Keputusan tersebut...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Menilai Tambahan Likuiditas Rp100 triliun Belum Otomatis Dongkrak Kredit

11 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Kolaborasi PLN dan Kementerian Perdagangan Hadirkan SPKLU Ultra Fast Charging

11 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Pemkot Surabaya Gandeng Danantara akan Bangun PSEL Kedua Berkapasitas 1.000 Ton

11 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Ratusan Ribu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Segera Terima Bantuan Sosial

11 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In