Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menghapus utang atau melakukan pemutihan atas utang pebisnis Bali khususnya di bidang pariwisata, hotel dan restoran.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoarmodjo mengatakan, opsi ini muncul karena bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) melaporkan bahwa banyak pengusaha di Bali yang kesulitan untuk membayar utang kredit, meski keringanan restrukturisasi kredit sudah diberikan.
“Sudah ada utang lama yang sudah tidak mungkin terbayar sampai kapan pun karena kondisi dua tahun ini ada permasalahan,” ujar Tiko, panggilan karib Wamen di acara Sarasehan Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (9/4).
Saat bersamaan, para pengusaha pariwisata, hotel, dan restoran di Bali juga membutuhkan tambahan kredit modal kerja. Ini lantaran mereka berencana membuka operasi lagi pada Juni 2021.
Masalahnya, dengan catatan masih punya utang di bank, bank tidak bisa memberikan kredit modal kerja baru kepada pengusaha. Lantaran ini bisa menambah tinggi rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) di bank.
“Ini yang kami pikirkan, apakah utang lama ini bisa diputihkan dulu sebelum kita maju ke depan. Dari sini nantinya tentu ada seleksi alam dan mungkin pencadangan di April-Mei akan besar untuk merefleksikan yang sudah tidak mungkin bayar,” jelas Tiko.
Opsi ini muncul karena penghapusan utang kredit atau pemutihan sejatinya jamak dilakukan bank. Kata Tiko, kebijakan seperti ini pernah diberikan bank ke pengusaha di Bali karena bisnisnya terdampak erupsi Gunung Agung.
“Untuk Bali, ini situasi khusus, dulu juga pernah bencana Gunung Agung, kami lakukan forgiveness untuk UMKM. Sempat ada gempa di Palu juga seperti itu,” katanya.
Kendati begitu, opsi kebijakan ini belum final. Bank-bank akan mencermati dulu kemampuan bayar para nasabahnya yang merupakan pengusaha di bidang pariwisata, hotel, dan restoran itu.
“Ini yang akan kami petakan, mana yang hanya perlu modal kerja, utang lama bisa direstrukturisasi lagi karena masih mampu dan mana yang utang lamanya sudah tidak mungkin dibayar karena harus pailit dulu atau diputihkan dulu,” ujarnya.
Sumber Kontan, edit koranbumn