• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 18 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Resmi Berlakukan Aturan Masa Karantina Selama 3 hari Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

by redaksi
16 Februari 2022
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

– Pemerintah mulai menerapkan aturan masa karantina selama 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan kriteria tertentu yakni sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Disease 2019 (Covid-19). Aturan baru ini berlaku mulai 16 Februari 2022.

RelatedPosts

Danantara Apresiasi Peluncuran Transformasi Culture BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Paling Menguntungkan di Asia Tenggara

Bukit Asam Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun

Pertamina Investor Day 2025: Perkuat Pondasi Bisnis Untuk Pertumbuhan Energi Berkelanjutan dan Swasembada Energi

“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga,” bunyi aturan dalam beleid tersebut.

Sementara itu, karantina selama 7 x 24 jam diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama, sedangkan karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.

Meskipun ada pengurangan durasi karantina, dalam SE tersebut Pemerintah menegaskan bahwa seluruh PPLN wajib melakukan tes ulang RT-PCR di pintu kedatangan dan setelahnya diwajibkan menjalani karantina terpusat.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian terkait regulasi pintu keluar masuk bagi WNA dan WNI yang memasuki Indonesia baik melalui bandara, pelabuhan laut dan pos lintas batas negara (PLBN).

Pemerintah menetapkan 7 bandara sebagai pintu masuk ke Indonesia yaitu Bandara Soekarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepri, Bandara Raja Haji Fisabilillah Kepri, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Majid NTB.

Adapun, untuk pintu masuk melalui jalur laut ada lima pelabuhan yang ditetapkan pemerintah yaitu Tanjung Benoa Bali, Batam Kepulauan Riau, Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Bintan Kepulauan Riau dan Nunukan Kalimantan Utara.

Selain itu, ada 3 pintu masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara (PLBN) yaitu Aruk Kalimantan Barat, Entikong Kalimantan Barat dan Motaain NTT.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan jika situasi pandemi Covid-19 terus membaik maka pada awal Maret 2022 pengurangan masa karantina akan diberlakukan bagi semua PPLN.

“Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April pemerintah tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” ujar Luhut dalam keterangan pers, Senin (14/2/2022).

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Tahun 2022, Bank Indonesia Targetkan Transaksi LCS Naik 10 Persen

Next Post

Pelni Baubau Konsisten Berlakukan Syaratkan Vaksinasi Bagi Calon Penumpang

Related Posts

Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Apresiasi Peluncuran Transformasi Culture BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Paling Menguntungkan di Asia Tenggara

18 Juli 2025
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Bukit Asam Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun

18 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Investor Day 2025: Perkuat Pondasi Bisnis Untuk Pertumbuhan Energi Berkelanjutan dan Swasembada Energi

18 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

17 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Barang Milik Negara Bakal Dialihkan Menjadi Aset Danantara

16 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan UI Sinergi Literasikan Sistem Keuangan Syariah ke Mahasiswa Melbourne University

16 Juli 2025
Next Post
Persiapan Lebaran 2020, Pelni Docking Lima  Armada Kapal

Pelni Baubau Konsisten Berlakukan Syaratkan Vaksinasi Bagi Calon Penumpang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Susunan Direksi Dan Dewan Komisaris PNM Terkini

4 hari ago
Buyback Saham, BUMN Tambang Berencana Lakukan dalam Waktu Dekat

MIND ID Perkuat Pembinaan UMK untuk Dorong Penyerapan Tenaga Kerja di Sulawesi

3 hari ago
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Luncurkan Fitur wondr multicurrency, Dukung Nasabah Jadi Global Citizen

2 hari ago
Direksi dan Dewan Komisaris Agrinas Jaladri Nusantara Terkini

Direksi dan Dewan Komisaris Agrinas Jaladri Nusantara Terkini

1 hari ago
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara
Berita

Danantara Apresiasi Peluncuran Transformasi Culture BRILiaN Way, Fondasi BRI Jadi Bank Paling Menguntungkan di Asia Tenggara

by redaksi
18 Juli 2025
0

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat fondasi transformasi perusahaan melalui peluncuran BRILiaN Way, sebuah inisiatif budaya kerja yang...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun

18 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Investor Day 2025: Perkuat Pondasi Bisnis Untuk Pertumbuhan Energi Berkelanjutan dan Swasembada Energi

18 Juli 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Luncurkan BRILiaN Way, Transformasi Culture Menuju One of The Most Profitable Bank in Southeast Asia

17 Juli 2025
Harapan Ekonom Terkait Tata Kelola hingga Calon Bos Danantara

Barang Milik Negara Bakal Dialihkan Menjadi Aset Danantara

16 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In