Kementerian Keuangan menyatakan akan mempercepat pembayaran kompensasi energi kuartal III/2022 kepada badan usaha agar bisa rampung pada tahun ini. Saat ini pemerintah memiliki utang kompensasi energi ke PT Pertamina (Persero), PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA), dan PT PLN (Persero). Kemenkeu menunggu laporan perusahaan dan verifikasinya oleh BPKP.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa pemerintah akan segera melakukan pembayaran kompensasi energi semester I/2022 kepada badan usaha. Selain itu, pihaknya pun akan mempercepat pembayaran kompensasi periode kuartal III/2022.
“Kami sedang diskusikan kemungkinan untuk verifikasi [kompensasi] bisa dilakukan oleh Irjen kemenkeu atau oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], nanti kita lihat. Kan BPKP sedang overload ya dengan banyak penugasan ke mereka,” ujar Isa saat ditemui usai gelaran Investor Gathering 2022 Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kamis (27/10/2022).
Penyelesaian proses itu memungkinkan pencairan kompensasi energi kuartal III/2022 bisa berlangsung pada tahun ini. Menurut Isa, percepatan penting agar beban kompensasi tidak tertunda lebih banyak ke tahun depan dan berisiko menimbulkan persoalan baru.
“Jadi kami coba cari [cara agar pencairan bisa tahun ini], toh tetap akan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan [BPK],” kata Isa.
Sumber Bisnis, edit koranbumn