• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 21 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Tentukan Kriteria Orang yang Boleh Bepergian saat Mudik Lebaran

by redaksi
9 April 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengecualikan sejumlah orang yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa mengacu pada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

RelatedPosts

MUFG dan Danantara Indonesia Selenggarakan “Indonesia Day” di Tokyo untuk Dorong Kolaborasi Investasi Strategis Jepang-Indonesia

Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Hadir pada Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

Jasa Raharja Paparkan Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru 2025– 2026

“Yaitu adalah yang bekerja atau atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,” kata Budi, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, dia menyebut masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga masih diperbolehkan untuk bepergian.

“Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat,” jelasnya.

Selain ketentuan di atas, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bagi mereka yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan wajib memenuhi sejumlah syarat seperti melampirkan surat izin perjalanan tertulis dari instansi terkait yang berlaku perorangan, untuk satu kali perjalanan (PP) dan wajib untuk anak usia 17 tahun ke atas.

Kemudian saat diperjalanan, imbuhnya, skrining dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 juga akan diperiksa di pintu kedatangan/pos kontrol, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh satuan TNI, Polri, dan Pemda.

“Setelahnya pelaku perjalanan wajib karantina 5×24 jam secara mandiri di tempat yang telah disediakan atau di hotel yang menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” pungkasnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Menteri Erick Thohir Bersama Gubernur Ridwan Kamil Tinjau Sentra Vaksinasi Kementerian BUMNdi Eldorado Convention Hall Bandung

Next Post

Program Customer Rewards Pos Indonesia Resmi Berakhir Setelah Empat Periode

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

MUFG dan Danantara Indonesia Selenggarakan “Indonesia Day” di Tokyo untuk Dorong Kolaborasi Investasi Strategis Jepang-Indonesia

20 Desember 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Hadir pada Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

20 Desember 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Paparkan Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru 2025– 2026

20 Desember 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

RUPSLB Jasa Marga Menunjuk Ari Respati sebagai Direktur Pengembangan Usaha

20 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Amankan Kelistrikan dan Antisipasi Lonjakan Pemudik dengan Kendaraan Listrik Selama Libur Nataru 2025/2026

20 Desember 2025
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

Langkah Strategis ADHI: RUPSLB Sepakati Penyesuaian Regulasi Holding dan Tetapkan Pengurus Baru

20 Desember 2025
Next Post
Pos Indonesia dan DJP Patok Target Penjualan Materai Tahun Ini Rp5,23 Triliun

Program Customer Rewards Pos Indonesia Resmi Berakhir Setelah Empat Periode

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Dukung Program MBG, Bank Mandiri Jawa Barat Telah Menyalurkan Kredituntuk 16 Debitur senilai Rp24 Miliar

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Siapkan Investasi Rp418 Triliun untuk Proyek Hilirisasi Mineral, Energi dan Pengembangan Bioenergi pada 2026

9 jam ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Keselamatan Jadi Prioritas Utama: ASDP Siaga Cuaca Ekstrem Kawal Layanan Nataru 2026

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani Memastikan Tahap Awal Pembangunan 6 Proyek Hilirisasi yang Dicanangkan Januari 2026

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

MUFG dan Danantara Indonesia Selenggarakan “Indonesia Day” di Tokyo untuk Dorong Kolaborasi Investasi Strategis Jepang-Indonesia

by redaksi
20 Desember 2025
0

MUFG Bank, Ltd. (MUFG) dan Danantara Indonesia menyelenggarakan "Indonesia Day" di Tokyo, sebuah platform khusus untuk mempromosikan dan memperdalam kerja...

Read more
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Hadir pada Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

20 Desember 2025
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Paparkan Percepatan Jaminan dan Keselamatan Transportasi pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Nataru 2025– 2026

20 Desember 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

RUPSLB Jasa Marga Menunjuk Ari Respati sebagai Direktur Pengembangan Usaha

20 Desember 2025
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

PLN Amankan Kelistrikan dan Antisipasi Lonjakan Pemudik dengan Kendaraan Listrik Selama Libur Nataru 2025/2026

20 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In