• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Terbitkan Aturan dan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Februari 2022

by redaksi
2 Februari 2022
in Berita
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan dan protokol Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19 terbaru dalam Surat Edaran (SE) KaSatgas No.4/2022.

Dalam SE No. 4/2022 tersebut, Seluruh Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti sejumlah persyaratan yang berlaku. Sejumlah persyaratan tersbut di antaranya adalah WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital). Dengan demikian WNA wajib menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan masuk Inodnesia.

RelatedPosts

SMI Membuka Peluang Bekerja Sama dengan Danantara Dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

Menteri Ketenagakerjaan RI Kunjungi PTDI, Tinjau Program Magang Nasional 2026

Peringati Nuzulul Quran, DAHANA Berikan Apresiasi untuk 100 Marbot di Subang

“Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT/PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia,” bunyi SE yang dikutip, Rabu (2/1/2022).

Adapun pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT/PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan sejumlah ketentuan.

Karantina selama 7×24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama, atau karantina selama 5×24 jam bagi individu pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Sebelumnya, Pemerintah telah menyatakan membuka kembali pintu masuk Internasional di Bali pada 4 Februari 2022 menindaklanjuti rencana travel bubble dengan sejumlah negara.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan mengatakan hal tersebut dimaksudkan untuk kembali menggencarkan ekonomi Bali yang sudah cukup terdampak akibat pandemi ini.

“Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN non Pekerja Migran Indonesia atau PMI,” ujarnya.

Saat ini, papar Luhut, pemerintah juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar & 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf.

Dalam pembukaan kembali ini, pemerintah juga mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron ke Indonesia. Namun, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.

Oleh karena itu, Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap.

Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari.

Lebih jauh, dia menyebutkan, langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Rekonstituen Indeks Saham IDX Tidak Pengaruhi Fundamental IPCC

Next Post

Grand Prize Gelegar Cuan PLN Mobile Diumumkan, Ini Dia Pemenang Hadiah Mobil Listrik

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

SMI Membuka Peluang Bekerja Sama dengan Danantara Dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

10 Maret 2026
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

Menteri Ketenagakerjaan RI Kunjungi PTDI, Tinjau Program Magang Nasional 2026

10 Maret 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU
Berita

Peringati Nuzulul Quran, DAHANA Berikan Apresiasi untuk 100 Marbot di Subang

10 Maret 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Peringati Nuzulul Quran 1447 H, PINDAD Serahkan Bantuan Wakaf & Santunan

10 Maret 2026
CSR BUMN Peduli Covid-19 : PTPN VII, Pupuk Kujang, Pos Indonesia, IPC
Berita

Pupuk Kujang Catat 22,9 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Penerapan K3 Terus Diperkuat

10 Maret 2026
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng
Berita

Perhutani Gelar Semarak Ramadan 1447 H, Ratusan Warga Jati Padang Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis

10 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Grand Prize Gelegar Cuan PLN Mobile Diumumkan, Ini Dia Pemenang Hadiah Mobil Listrik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Rapat Dewan Komisioner LPS Putuskan Bunga Penjaminan Turun

LPS Melantik Sejumlah Pejabat Baru Menghadapi Berbagai Tantangan Domestik maupun Global

2 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Nuon Digital, Anak Usaha Telkom Fokus pada Penguatan IP Lokal pada 2026

1 hari ago
33 Tahun PT Len Industri : Sovereign the Nation, Penguatan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia

Selaraskan Visi, Akselerasi Aksi: Len Incorporated Matangkan Strategi 2026

5 hari ago
Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

SMI Ungkap Telah Menyalurkan Pendanaan 129 Proyek Strategis Nasional senilai Rp125 triliun hingga Akhir 2025

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

SMI Membuka Peluang Bekerja Sama dengan Danantara Dalam Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik

by redaksi
10 Maret 2026
0

PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) membuka peluang untuk bekerja sama dengan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam proyek pengolahan sampah...

Read more
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

Menteri Ketenagakerjaan RI Kunjungi PTDI, Tinjau Program Magang Nasional 2026

10 Maret 2026
Gandeng Kimia Farma, Dahana Gelar MCU

Peringati Nuzulul Quran, DAHANA Berikan Apresiasi untuk 100 Marbot di Subang

10 Maret 2026
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Peringati Nuzulul Quran 1447 H, PINDAD Serahkan Bantuan Wakaf & Santunan

10 Maret 2026
CSR BUMN Peduli Covid-19 : PTPN VII, Pupuk Kujang, Pos Indonesia, IPC

Pupuk Kujang Catat 22,9 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Penerapan K3 Terus Diperkuat

10 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In