Kementerian Kesehatan (kemenkes) telah menerbitkan peraturan tentang tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk seluruh rakyat Indonesia dalam menanggulangi pandemi virus Corona.
Salah satu yang menjadi sorotan yaitu adanya kriteria kelompok yang diprioritaskan untuk medapatkan vaksin Covid-19 gratis terlebih dahulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari covid19.go.id, peraturan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Peraturan ini telah diteken pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelum diganti Budi Gunadi Sadikin atau reshuffle kabinet yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan oleh Pemerintah pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan vaksinasi Covid-19 melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tidak dipungut bayaran/gratis,” tulis pasal 3 beleid tersebut seperti dikutip Bisnis, Kamis (31/12/2020).
Pada Pasal 8 ayat (1) juga tertulis bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19.
Berdasarkan ketersediaan vaksin Covid-19 dalam peraturan tersebut, berikut kriteria kelompok prioritas yang akan menerima vaksin Covid-19:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Adapun yang dimaksud sebagai petugas pelayanan publik lainnya, yaitu meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Pelaku perekonomian strategis yang dimaksud meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor
perekonomian.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Sementara itu, prioritas wilayah penerima vaksin Covid-19, yaitu berupa wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 tinggi dan wilayah provinsi/kabupaten/kota dengan pertimbangan khusus.
Mulai hari ini, Kamis (31/12/2020), Kemenkes mengirimkan pesan singkat (SMS) secara serentak (blast) kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang sudah masuk dalam daftar. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menkes RI No HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diteken pada 28 Desember 2020.
“Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada 31 Desember 2020,” tulis Menkes Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip, Kamis (31/12/2020).
Selain itu, pemerintah menetapkan masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sesuai jadwal.
Sumber Bisnis, edit koranbumn