• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Pemerintah Ubah Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari

by redaksi
14 Januari 2022
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah kembali menyesuaikan aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Kini masa karantina bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) disamakan menjadi 7 hari.

Kebijakan baru ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

RelatedPosts

Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

Presiden Prabowo Dorong Lompatan Kinerja Danantara, Targetkan Pengelolaan Aset Negara Lebih Produktif

Presiden Prabowo: Danantara Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Krisis Global

Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan karantina didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar.

Laporan awal hasil investigasi epidemilogi varian Omicron di Jepang pada 2022, kata Wiku, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.

Demikian juga Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari ke 1—2 sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya.

“Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari,” kata Wiku dalam keterangannya, Kamis (14/1/2022).

Wiku menegaskan bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini sehingga karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif.

“Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multi- layered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah mewajibkan PPLN menjalani masa karantina selama 10×24 jam dari negara atau asal kedatangan dengan kriteria diantaranya telah terkonfirmasi mengalami kasus Omicron; secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron; dan jumlah kasus Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Adapun, bagi PPLN yang datang dari negara di luar kriteria tersebut wajib melakukan karantina 7×24 jam.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada 4 Januari 2022.

Larangan untuk 14 Negara Dicabut

Wiku menyebutkan, pemerintah juga mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Wiku menegaskan bahwa keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.

“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional”, ujarnya.

Keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia ini, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

Sebelumnya, Pemerintah melarang WNA dari 14 negara demi mencegah meluasnya penyebaran virus Omicron. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif mulai Jumat (7/1/2022).

Adapun, 14 negara yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Prancis, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, dan Denmark.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pengelola Bandara JB Soedirman Lakukan Pendekatan Wings Air untuk BUka Layanan Berjadwal Dari & Ke Bandara di Purbalingga

Next Post

ANTAM Catatkan Pertumbuhan Penjualan Emas Sepanjang 2021

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

14 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Dorong Lompatan Kinerja Danantara, Targetkan Pengelolaan Aset Negara Lebih Produktif

14 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo: Danantara Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Krisis Global

14 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Hadiri HUT Danantara, Tekankan Pengelolaan Profesional dan Peran Strategis bagi Ekonomi Nasional

14 Maret 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Sambutan Presiden pada Tasyukuran Hari Ulang Tahun Ke-1 Danantara Indonesia

14 Maret 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Kontribusi Anak Usaha Bank Mandiri Senilai Rp11,68 triliun pada Laba Bersih Tahun Berjalan Konsolidasian Sepanjang 2025

14 Maret 2026
Next Post
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

ANTAM Catatkan Pertumbuhan Penjualan Emas Sepanjang 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Indonesia Memastikan akan Mengajukan Revisi RKAB Tahun Buku 2026

3 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Manfaatkan Jaringan Luas untuk Dukung Ujian Online Mahasiswa

5 hari ago
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

ID Food Prioritaskan Mitra Lokal Pengembangan Program Hilirisasi Ayam di Gorontalo

4 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Berbagi: 5.000 Anak Yatim Terima Santunan Serentak di Seluruh Indonesia

4 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Satu Tahun Danantara Indonesia: Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia

by redaksi
14 Maret 2026
0

 Danantara Indonesia menandai satu tahun perjalanan kelembagaannya melalui kegiatan refleksi bersama yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Jakarta, pada Selasa (11/3)....

Read more
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Dorong Lompatan Kinerja Danantara, Targetkan Pengelolaan Aset Negara Lebih Produktif

14 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo: Danantara Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional di Tengah Krisis Global

14 Maret 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Hadiri HUT Danantara, Tekankan Pengelolaan Profesional dan Peran Strategis bagi Ekonomi Nasional

14 Maret 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Sambutan Presiden pada Tasyukuran Hari Ulang Tahun Ke-1 Danantara Indonesia

14 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In