Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama PT Garam dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) secara resmi menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai percepatan pembangunan pergaraman di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penandatanganan ini berlangsung di Lombok NTB dan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan swasembada garam nasional serta peningkatan kesejahteraan petani garam lokal.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, selaku pihak pertama; Direktur Utama PT Garam, Abraham Mose, sebagai pihak kedua; serta Ketua Umum HKTI, sebagai pihak ketiga yang hadir sekaligus mendampingi proses perjanjian kerja sama untuk memastikan keberpihakan dan keterlibatan petani garam dalam seluruh tahapan implementasi program.
Dokumen kesepakatan ini mengatur berbagai ruang lingkup kerja sama mulai dari pengembangan lahan garam, peningkatan kualitas dan kuantitas produksi nasional, penguatan distribusi dan pemasaran, peningkatan teknologi produksi garam berbasis masyarakat, hingga monitoring, evaluasi, dan pelatihan bagi petani garam. Isi MoU ini merujuk pada mandat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
Melalui sinergi antara Pemerintah Daerah, BUMN, dan organisasi petani, kerja sama ini diharapkan menjadi model nasional pengembangan industri garam terpadu berbasis masyarakat, sekaligus menjadikan NTB sebagai salah satu pusat produksi garam strategis di Indonesia.















