PT Pertagas Niaga, anak usaha PT Pertamina Gas, menandatangani Letter of Agreement (LoA) Penurunan Harga Gas untuk industri.
Penandatangan itu dilakukan oleh President Director PT Pertagas Niaga (PTGN) Linda Sunarti, selaku penjual gas dengan President Director PT Pupuk Iskandar (PIM) Muda Husni Achmad Zaki dan Direktur Utama PT Asia Pasific Fiber (APF) V. Ravi Shankar selaku konsumen industri.
“Konsumen APF dan PIM masuk dalam tujuh sektor industri yang mendapatkan penurunan harga dengan kisaran harga US$6-US$6,61/MMBtu. Semoga ini bisa mendorong penurunan harga produk mereka yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing industri domestik,” kata Linda melalui keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).
Penandatangan LoA tersebut, imbuhnya, sebagai bentuk implementasi KepMen ESDM No.89K/10/MEM/2020 yang mengatur penurunan harga gas bumi bagi tujuh sektor industri.
Sebagai langkah awal, sebelumnya PTGN telah menandatangani LoA dengan sebagian pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tercantum dalam KepMen ESDM No. 89K/10/MEM/2020 guna mendukung penurunan harga gas hulu untuk gas bagi industri di wilayah Jawa Barat, Sumatra bagian Utara dan Sumatra bagian Selatan.
Penyesuaian harga gas hulu bagi PTGN tersebut diperuntukkan khusus untuk kebutuhan industri di antaranya adalah industri di bidang pupuk, petrokimia, dan oleochemical.
Dengan penurunan harga gas tersebut, diperkirakan nantinya mampu memenuhi permintaan gas untuk industri yang berpengaruh pada utilisasi pemanfaatan pipa dan menginisiasi pengembangan infrastruktur pipa gas di wilayah-wilayah baru.
Sumber Bisnis, edit koranbumn