Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara PT PII (Persero) dengan Jaksa Agung Muda dan Tata Usaha Negara.
Pelaksanaan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara PT PII dan JAMDATUN dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta sebagai payung hukum bagi PT PII sebagai Badan Usaha Milik Negara di bawah naungan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Selain itu, dengan terlaksananya penandatanganan kesepakatan bersama antara PT PII dengan JAMDATUN maka diharapkan semua proyek infrastruktur yang diberikan penjaminan oleh PT PII sebagai Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dapat terlaksana sesuai dengan hukum yang berlaku dan meningkatkan tata kelola yang baik.
Sumber PII / edit koranbumn