Pada hari Rabu, 12 Desember 2018, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero), Gilarsi W. Setijono, telah menandatangani Nota Kesepahaman Kolaborasi Pusat Logistik Berikat e-Commerce atau PLB e-Commerce dengan PT Angkasa Pura II (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Ampat Yasa Intermoda, PT Hike Inovasi Total, dan PT Pindad Internasional Logistic.
Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai.
PLB e-Commerce yang akan dibangun bersama ini merupakan bentuk pengejawantahan Peraturan Presiden No.74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019, dalam hal ini khususnya pada Pasal 21, Pos diarahkan untuk dapat berperan sebagai backbone e-Commerce Logistik Nasional. Selain itu dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.28/PMK.04/2018 tentang Pusat Logistik Berikat (G2) yang di Launching oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 27 Maret 2018. Adapun maksud dan tujuan Pusat Logistik Berikat adalah untuk supporting industry, economy digital, ketahanan nasional, distribusi dan hub logistic, IKM.
Pusat Logistik Berikat (PLB) adalah salah satu kebijakan pemerintah yang revolusioner dan tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Volume II yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia dengan harapan dapat mengurangi biaya logistik dan transportasi, serta mendukung pertumbuhan industri – industri domestik, termasuk kelas kecil dan menengah, meningkatkan investasi asing dan lokal serta dapat membantu membina Indonesia sebagai pusat logistik di kawasan Asia Pasifik.
PLB e-Commerce merupakan gudang logistik multi fungsi dilengkapi Platform e-Commerce yang digunakan oleh importir dan eksportir untuk menyimpan barang-barang e-Commerce yang berasal dari luar wilayah pabean Indonesia dan/atau dari tempat lain di wilayan pabean Indonesia, dengan fasilitas seperti:
• Fleksibilitas Jenis Barang Inbound & Outbound.
• Fleksibilitas Kepemilikan.
• Fleksibilitas Kegiatan Sederhana.
• Fleksibilitas Jangka Waktu Penyimpanan.
• Fasilitas Fiskal.
• Penyimpanan yang Dikelola Sendiri.
• Penyelesaian Barang Impor Sementara.
Bagi PT Pos Indonesia (Persero), kolaborasi yang dilakukan dengan BUMN, anak usaha BUMN, serta Pihak Swasta ini adalah untuk menunjang kebijakan dan program pemerintah atas kelancaran ekspor dan impor, mendukung pertumbuhan IKM dan UMKM untuk Go-Internasional, menjadi Gateway atas masuk dan keluarnya arus barang dan transaksi perdagangan yang berbasis digital, memperkuat pengembangan bisnis usaha pos dari hulu ke hilir, khususnya kiriman e-Commerce.
Yang terpenting dari kolaborasi ini adalah masing-masing Pihak dapat tumbuh dan maju bersama memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Indonesia dalam menghadapi era digitalisasi dan perdagangan bebas.
Sumber PosIndonesia