PT Perkebunan Nusantara XI bersama PTPN X dan XII melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (19/01) di Surabaya.
” Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan ini, akan kami laksanakan dengan profesional dan saling berkoordinasi untuk kebaikan bersama, kita punya tupoksi masing-masing sehingga bisa saling bersinergi “, Dr. Mohamad Dofir, SH.,MH. Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sambutannya.
” Untuk menjadi lebih profesional dalam menjalankan korporasi Kami bekerjasama dengan Kejaksaan, ada dua hal yakni bidang perdata dan tata usaha negara. Kami berharap dengan kewenangan yang dimiliki kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Sehingga kami dalam melaksanakan kegiatan operasional dapat menekan celah pelanggaran hukum dan tentu saja meningkatkan kepatuhan sejalan dengan tata kelola yang baik, serta untuk menyelesaikan masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara di dalam maupun di luar Pengadilan yang melibatkan PTPN XI ” terang R. Tulus Panduwidjaja Direktur PTPN XI.
Selanjutnya Tulus kembali menegaskan bahwa manajemen PTPN XI berkomitmen dengan menjalankan tata kelola yang baik untuk mewujudkan bisnis korporasi yang sustain, salah satunya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan rasa aman dalam menjalankan perusahaan.
Kerjasama ini berlaku selama 2 tahun meliputi bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu kegiatan Bantuan Hukukm, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh Board Of Management PTPN X, Xi dan XII, Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajaran dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.