PT PII mengawali tahun 2019 dengan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Penugasan Penyiapan Proyek dengan skema KPBU antara Menteri Keuangan yang diwakili oleh Dirjen PPR Luky Alfirman dengan PT PII dan Perjanjian Pelaksanaan Penyaiapan Proyek antara PT PII dengan Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah MT untuk proyek RSUD dr. Zainoel Abidin yang akan menggunakan penjaminan dengan skema KPBU Shariah yang pertama, Aceh (8/1/2019).
PT PII dipercaya oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penugasan pendampingan penyiapan dan transaksi proyek RSUD dr. Zainoel Abidin dengan skema KPBU.
Saat ini, PT PII telah memiliki pengalaman penugasan di sektor Jalan tol, jalan non tol, kereta api dan bandara, dan sektor Kesehatan di RS Dharmais.
Penambahan penugasan ini merupakan pemanfaatan dari semua lessons learned dan keahlian yg sudah terbentuk dari proyek sebelumnya, sehingga dengan kerjasama yang baik, Insha Allah PT PII dapat menyelesaikan penugasan ini dengan hasil yang paling maksimal untuk mendukung program pemerintah daerah Aceh dalam meningkatkan tingkat Pelayanan kesehatan.
SumberPII / edit koranbumn.com