Petrokimia Gresik menjamin penyaluran produk, terutama pupuk bersubsidi, tidak akan terganggu saat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kebijakan PSBB untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan delapan kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa (28/4).
Adapun wilayah operasional Petrokimia Gresik masuk kedalam tiga kecamatan di Kabupaten Gresik yang menerapkan PSBB, yaitu Kecamatan Gresik, Kebomas, dan Manyar.
Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Yusuf Wibisono mengatakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, perseroan termasuk dalam kategori industri yang memproduksi barang, dalam hal ini pupuk bersubsidi, untuk mendukung sektor pertanian.
“Sehingga kami masih diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB yang mulai berlaku pada hari ini hingga 11 Mei 2020 mendatang,” katanya melalui siaran pers, Selasa (28/4/2020).
Yusuf mengemukakan aktivitas produksi dan distribusi ke gudang-gudang peyangga hingga ke pengecer pun akan tetap berjalan. Hal ini sangat penting mengingat pupuk adalah salah satu sarana produksi untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Adapun alokasi pupuk bersubsidi nasional 2020, lanjut Yusuf, adalah sebesar 7,9 juta ton. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi penyaluran 4,7 juta ton.
Hingga 27 April 2020, realiasi penyaluran telah mencapai 1,69 juta ton atau 36 persen dari total alokasi Petrokimia Gresik.
“Khusus untuk Provinsi Jatim, realisasi penyalurannya sebesar 632.000ton atau 31 persen dari 2 juta ton alokasi penyaluran Petrokimia Gresik,” jelas Yusuf.
Sementara itu, Pupuk Indonesia selaku induk usaha juga telah menyiapkan satu juta ton stok pupuk bersubsidi untuk kebutuhan alokasi hingga tiga minggu ke depan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 378.000 ton diantaranya adalah stok dari Petrokimia Gresik. Jumlah ini dua kali lebih banyak dari ketentuan pemerintah sebesar 176.000 ton. Sementara itu, Provinsi Jatim, stok yang tersedia sebesar 142.000 ton atau 181 persen dari ketentuan pemerintah sebesar 78.000 ton.
Menurut Yusuf, walaupun diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi perusahaan tetap mengikuti ketentuan lainnya yang tercantum dalam Permenkes tentang PSBB.
“Diantaranya memperhatikan jumlah tenaga kerja seminimal mungkin, serta menerapkan protokol penanggulangan Covid-19 secara ketat,” ujar Yusuf.
Adapun protokol yang dimaksud adalah, menerapkan Work From Home (WFH) penuh bagi karyawan yang berusia 50 tahun lebih, berdomisili di Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Lamongan, serta memiliki penyakit penyerta seperti darah tinggi, jantung, paru-paru, serta ibu hamil.
“Tidak hanya karyawan, kebijakan ini juga berlaku bagi tenaga alih daya, harian, hingga borongan, yang saat ini bekerja di lingkungan Petrokimia Gresik,” ujar Yusuf.
Untuk tenaga kerja yang berdomisili di Gresik dan berusia dibawah 50 tahun juga wajib menerapkan WFH, tetapi tidak penuh. Karena tenaga kerja tersebut tetap hadir sesuai jadwal dan bisa di callout saat dibutuhkan.
“Di samping itu, kami juga menerapkan aturan physical distancing, mengecek suhu tubuh harian, melarang berpergian keluar Gresik, termasuk mudik, dan sejumlah aturan ketat lainnya. Bagi pelanggar akan mendapatkan sanksi tegas,” ujar Yusuf.
Selain mendukung pelaksanaan PSBB, Petrokimia Gresik juga menjadi koordinator Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Covid-19 BUMN di Jatim. Melalui kesempatan ini, Petrokimia Gresik, bersama perusahaan BUMN di Jatim lainnya, telah menyalurkan berbagai bantuan untuk masyarakat.
Sumber Bisnis, edit koranbumn