• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 10 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penetapan UMP 2022 , Tertinggi Jakarta Minimum Rp 4,45 juta dan Terendah Jawa Tengah Rp 1,81 juta

by redaksi
16 November 2021
in Berita
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Mininum Provinsi (UMP) dan Upah Minumum Kabupaten/Kota (UMK) tahun  2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan aturan PP itu, penetapan upah berdasarkan  kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Hasilnya, UMP terendah terjadi bagi pekerja Jawa Tengah dan tertinggi DKI Jakarta yakni masing-masing UMP terendah Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724

RelatedPosts

ANTAM Raih PROPER Hijau, Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Industri Pertahanan Maritim Dorong Pertumbuhan Ekonomi secara Signifikan

Estimasi Emisi 8,9 Juta kg CO₂e dari Perjalanan Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, KA Jarak Jauh Lebih Efisien Dibanding Kendaraan Pribadi

Adapun secara “Rata-rata penyesuaian UMP tahun 2022 adalah 1,09%,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri dalam seminar terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual, Senin (15/11).

Masih berpatokan data yang sama, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Maluku Utara dengan kenaikan 12,76%, dan pertumbuhan ekonomi terendah yakni Bali -5,83%.

Sementara kenaikan harga barang atau inflasi tertinggi terjadi Bangka Belitung yang mencapai 3,29% dan inflasi terendah Papua -0,40%.

Indah juga mengungkap, dari dari 24 Provinsi, ada empat  provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Alhasil,  upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 alias tidak ada kenaikan upah buruh.

Keempat provinsi itu adalah: Sumatera Selatan dengan upah minimum Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota,  ada 26 Provinsi yang telah menetapkan UMK. Dari Kabupaten/Kota di 26 Provinsi sebanyak 255 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan UMK. “Namun, ada 42 UMK yang tidak mengalami penyesuaian dengan rincian,” paparnya.

Hasilnya, kenaikan nilai UMK tertinggi di Kota Palu sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

Targetnya, penetapan UMP ini harus diumumkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2021. Sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 30 November 2021.

“Upah minimum ditetapkan oleh Kemenaker, itu jawabannya salah. Yang menetapkan adalah Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021 ini, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 itu hari minggu maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur,” ungkapnya.

Dalam penghitungan UMP dan UMK bukan Gubernur sendiri yang akan menghitung “Mungkin bukan Gubernur yang utak-atik ada Dewan Pengupahan Daerah, Dinar Tenaga Kerja, bekerjasama untuk menghitung dengan formula yang ada, lalu dilaporkan kepada Gubernur untuk menjadi ketetapan UMP,” imbuhnya.

Sekadar mengingatkan, penetapan upah tahun 2022 berbeda formula dengan penetapan upah 2021. Penetapan upah berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan, upah berdasarkan:

Pertama, upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Kedua,  Upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, antara lain meliputi paritas daya beli alias keseimbangan kemampuan berbelanja), tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah (marjin antara 50% upah/gaji tertinggi dan 50%terendah dari karyawan di posisi atau pekerjaan tertentu)

Ketiga, Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah. Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, Adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Pertamina Eco Run 2021 Kembali Digelar Secara Virtual

Next Post

Rebranding Wisata Alam, Perhutani Gelar BoD Messages to Frontliners

Related Posts

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

ANTAM Raih PROPER Hijau, Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

10 April 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Industri Pertahanan Maritim Dorong Pertumbuhan Ekonomi secara Signifikan

10 April 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Estimasi Emisi 8,9 Juta kg CO₂e dari Perjalanan Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, KA Jarak Jauh Lebih Efisien Dibanding Kendaraan Pribadi

10 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

10 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Penataan Kawasan Bantaran Rel dan Penyediaan Hunian Layak Terus Dipercepat

10 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Mengumumkan Pembentukan Holding DENERA Sebagai Holding Bisnis Sampah Menjadi Listrik

10 April 2026
Next Post
Heritage Loco Tour Cepu Terpilih Dalam Pergelaran Virtual Seni Budaya Pemprov Jateng

Rebranding Wisata Alam, Perhutani Gelar BoD Messages to Frontliners

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di JTTS Kelolaan Hutama Karya Berjalan Lancar, Trafik Capai 3,3 Juta Kendaraan

4 hari ago
Menteri Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Masker di Seluruh Apotek Kimia Farma

Ekspansi Layanan Berbasis Bioteknologi, Kimia Farma Meluncurkan Produk Terapi Stem Cell Merek Stemxera

9 jam ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Melayani Sepenuh Hati, Hutama Karya Segera Wujudkan Hunian Layak di Kawasan Senen

4 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

TASPEN Group Hadirkan Program Bedah Rumah Gratis, Wujud Nyata Kepedulian bagi ASN dan Masyarakat

3 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

ANTAM Raih PROPER Hijau, Perkuat Komitmen Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

by redaksi
10 April 2026
0

PT ANTAM (Persero) Tbk kembali menegaskan komitmennya dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan melalui capaian penghargaan PROPER Hijau yang diberikan oleh...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Industri Pertahanan Maritim Dorong Pertumbuhan Ekonomi secara Signifikan

10 April 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Estimasi Emisi 8,9 Juta kg CO₂e dari Perjalanan Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, KA Jarak Jauh Lebih Efisien Dibanding Kendaraan Pribadi

10 April 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Kinerja Keuangan Terjaga, Jamkrindo Perluas Dukungan bagi UMKM dan Koperasi

10 April 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Penataan Kawasan Bantaran Rel dan Penyediaan Hunian Layak Terus Dipercepat

10 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In