PT Angkasa Pura II Pekanbaru pengelola Bandara Sultan Syarif Kasim II menyatakan setiap penumpang yang akan melakukan penerbangan, wajib menunjukan bukti kartu vaksinasi mulai 3 Juli 2021.
Executive General Manager AP II Pekanbaru Yogi Prastyo mengatakan, soal kewajiban bukti vaksin bagi setiap penumpang pesawat udara sepertinya sudah final dan akan diberlakukan seiring kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Untuk kewajiban kartu vaksin bagi penumpang pesawat kemungkinan sudah final sesuai aturan perjalanan selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan pemerintah, kami akan melakukan sosialisasi kepada penumpang sehingga tetap nyaman melakukan perjalanan udara,” ujarnya Jumat (2/7/2021).
Dia menjelaskan, AP II mendukung kebijakan pemerintah berupa penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa – Bali, serta aturan terkait perjalanan selama penerapan aturan tersebut di semua moda transportasi, baik darat laut dan udara.
Sejauh ini untuk implementasi teknisnya menurut Yogi, pihaknya masih menunggu aturan turuna dari masing-masing kementerian sebelum disampaikan kepada pengguna layanan bandara.
Peraturan tentang kewajiban menunjukan hasil tes PCR bagi calon penumpang, atau masih berlakunya rapid tes antigen itu masih menunggu kebijakan dari pusat.
“Untuk aturan teknis termasuk apakah mewajibkan hasil PCR atau antigen kepada penumpang, masih menunggu keputusan dan aturan turunan dari pusat. Kalau sudah keluar akan langsung kami sampaikan kepada masyarakat khususnya pengguna layanan bandara,” ujarnya.
Adapun, saat ini jumlah penerbangan di Bandara Pekanbaru rerata setiap harinya mencapai 38 jadwal penerbangan. Namun sejak pandemi, jumlah penerbangan ini kerap mengalami peningkatan dan penurunan secara drastis atau fluktuatif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa kartu vaksin Covid-19 kini menjadi syarat bagi pelaku perjalanan.
“Saya ingin garisbawahi penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk kita mengindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan juga untuk menambah orang lain mendapat vaksin,” kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Luhut menilai, vaksinasi merupakan salah satu upaya agar tidak terpapar Covid-19 selain penerapan protokol kesehatan. Berdasarkan salinan panduan impelementasi PPKM Darurat di Jawa-Bali yang diberlakukan pada 3-20 Juli 2021 dijelaskan,bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn
















