Perubahan Badan Hukum Perikanan Indonesia dari semula berbentuk Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan telah mendapatkan pengesahan pendirian berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia NomorAHU-0048836.AH.01.01.TAHUN 2021 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perikanan Indonesia (Persero) atau disingkat PT Perikanan Indonesia (Persero).
Fatah Setiawan Topobroto, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia (Persero) menjelaskan berdasarkan Akta pendirian Perseroan, maksud dan tujuan persero ini adalah untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang Baik.
Fatah menguraikan berdasarkan Akta pendirian, kegiatan usaha Utama persero meliputi penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha Budidaya sumber daya ikan, pemasaran ikan hias, Perdagangan ikan dan lainnya yang terkait bisnis perikanan.
Selain itu, kegiatan usaha Perseroan juga meliputi pelayanan bongkar muat ikan, pelayanan pengolahan hasil perikanan, pemasaran dan distribusi ikan, penggunaan fasilitas pelabuhan perikanan, docking, logistik hingga penyelenggaraan wisata bahari serta pelayanan Jasa lainnya di sektor perikanan.
Corporate secretary PT Perikanan Indonesia (Persero), Boyke Andreas menambahkan Pengesahan Pendirian PT Perikanan Indonesia (Persero) ini telah disosialisasikan juga kepada stakeholders baik internal kepada seluruh karyawan, instansi Pemerintah maupun non Pemerintah, Lembaga hingga masyarakat luas.















