PT PII dan Kementerian Keuangan (DJPPR) telah menanda tangani penjaminan bersama untuk pinjaman PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) pada proyek pembangunan fasilitas infrastruktur pariwisata Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dengan Nilai Fasilitas sebesar Rp. 3 Triliun. Transaksi ini menjadi transaksi penutup PT PII di akhir tahun 2018.
Adapun Penjaminan PT PII ini telah diatur dalam PMK No 101/PMK.08/2018 tentang tata cara pemberian & pelaksanaan jaminan pemerintah bersama / melalui BUPI terhadap risiko gagal bayar dari BUMN yg melakukan pinjaman dan/atau penerbitan obligasi untuk penyediaan infrastuktur.
Sumber InPII / edit koranbumn.com