PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) buka suara soal tarif tiket pesawat yang mengalami penaikan pasca penerapan biaya tambahan atau fuel surcharge.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa tarif tiket pesawat yang dikenakan kepada pengguna jasa saat ini telah mengalami penaikan karena telah memberlakukan fuel surcharge.
“Memang banyak pertanyaan dari masyarakat dan kami sudah jelaskan penyebabnya juga. Kami sudah menggunakan surcharge,” katanya, Senin (6/6/2022).
Sejauh ini, Irfan menyebut penyesuaian tarif imbas kebijakan fuel surcharge tak berdampak signifikan kepada penyusutan jumlah penumpang. Berdasarkan evaluasinya, pergerakan jumlah permintaan untuk penerbangan Garuda masih positif.
Khususnya, apabila mempertimbangkan periode sebelum dampak relaksasi dan setelah relaksasi perjalanan yang bersamaan dengan penerapan fuel surcharge.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemahaman dari masyarakat terkait dengan hebohnya penaikan tarif tiket pesawat saat ini.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pemerintah telah menerbitkan KM No. 68/2022 mengenai adanya penyesuaian biaya fuel surcharge. Penyesuaian tersebut, perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya penaikan harga avtur dunia yang cukup berdampak kepada operasi maskapai.
Adita menyebutkan bahwa biaya bahan bakar avtur mencapai 40 persen sampai 50 persen dari total biaya operasi. Dengan kondisi tersebut, harga avtur berdampak signifikan kepada beban biaya operasi maskapai.
Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub, penyesuaian biaya tambahan terhadap TBA dapat dilakukan oleh maskapai apabila terdapat pengaruh kenaikan harga bahan bakar yang dapat memengaruhi peningkatan biaya operasi hingga 10 persen.
Sumber Bisnis, edit koranbumn