• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penjelasan Garuda Indonesia Terkait Pembayaran Denda ke KPPU Australia Rp214 Miliar

by redaksi
21 April 2021
in Berita
0
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. memutuskan menerima denda yang dijatuhkan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) negara Kangguru itu.

Berdasarkan surat keterbukaannya kepada Bursa Efek Indonesia bertanggal 19 April 2021, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko GIAA, Prasetio menjelaskan pihaknya dan ACCC menggunakan putusan pengadilan federal New South Wales dalam perkara No. NSD955/2009 sebagai dasar perjanjian pembayaran denda.

RelatedPosts

Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Dirut Pertamina Pastikan Mudik Idulfitri 1447 H Nyaman dengan Pasokan Energi Aman

Bidik Wealth Management Tumbuh 15% di 2026, BTN Lengkapi Layanan Consumer Banking dan Siapkan UMKM Naik kelas

Sebagai Wujud Rasa Syukur 48 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Jasa Marga Gelar Tasyakuran dan Peringatan Menyambut Nuzulul Quran 1447H

Seperti diketahui, perkara GIAA dengan ACCC terkait tuduhan dari lembaga anti monopoli Australia itu bahwa 15 maskapai telah melakukan kartel di wilayah Australia sepanjang 2003 sampai 2006. Atas temuan itu, KPPU Australia menjatuhkan denda kepada seluruh maskapai.

Sebanyak 13 perusahaan menerima putusan denda itu. Sementara Garuda dan maskapai New Zealand menolak putusan itu dan maju ke pengadilan. Garuda sendiri dijatuhi hukuman denda 19 juta dolar Australia atau sekitar Rp214 miliar (kurs Rp11.303).

Menurut Prasetio perjanjian damai dengan ACCC telah ditandatangani pada 15 April 2021. Dari perjanjian ini, GIAA akan mencicil denda dan biaya perkara di pengadilan dengan ACCC selama 5 tahun.

“Perseroan diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang dilakukan secara angsuran selama 5 tahun terhitung Desember 2021,” katanya.

Dengan perjanjian damai ini, GIAA juga mencabut gugatan banding yang tengah diajukan.

Sumber Bisnis, Edit Koranbumn

Previous Post

Menteri ESDM Arifin Tasrif Janji 2030 Indonesia Tak Lagi Impor BBM dan LPG

Next Post

Mulai September, Bank Syariah Indonesia Regional Medan Migrasi Rekening Nasabah

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Dirut Pertamina Pastikan Mudik Idulfitri 1447 H Nyaman dengan Pasokan Energi Aman

4 Maret 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Bidik Wealth Management Tumbuh 15% di 2026, BTN Lengkapi Layanan Consumer Banking dan Siapkan UMKM Naik kelas

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Sebagai Wujud Rasa Syukur 48 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Jasa Marga Gelar Tasyakuran dan Peringatan Menyambut Nuzulul Quran 1447H

4 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

Angkat Tema “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat”, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya Terbaik

4 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

4 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Lagi, Dua Kilang Pertamina Raih Sertifikasi Keberlanjutan Internasional untuk Produksi SAF

4 Maret 2026
Next Post
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Mulai September, Bank Syariah Indonesia Regional Medan Migrasi Rekening Nasabah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

PDSI Bukukan Pendapatan Bruto Tumbuh 20% Sepanjang 2025

4 hari ago
BSN Gandeng Muhammadiyah untuk Mengakselerasi Inklusi Keuangan Syariah

BSN Gandeng Muhammadiyah untuk Mengakselerasi Inklusi Keuangan Syariah

7 hari ago
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Kolaborasi Askrindo dan HIPMI Tarakan Terkait Pemanfaatan Layanan Asuransi Bagi Pengusaha Muda

11 jam ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Maknai Hari Raya Nyepi dengan Pengalaman Menginap Eksklusif dari InJourney Hospitality

7 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Dirut Pertamina Pastikan Mudik Idulfitri 1447 H Nyaman dengan Pasokan Energi Aman

by redaksi
4 Maret 2026
0

PT Pertamina (Persero) menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal perjalanan masyarakat Indonesia dalam menyambut hari raya Idulfitri 1447 H. Komitmen ini...

Read more
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Bidik Wealth Management Tumbuh 15% di 2026, BTN Lengkapi Layanan Consumer Banking dan Siapkan UMKM Naik kelas

4 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Sebagai Wujud Rasa Syukur 48 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Jasa Marga Gelar Tasyakuran dan Peringatan Menyambut Nuzulul Quran 1447H

4 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

Angkat Tema “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat”, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya Terbaik

4 Maret 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Belum Nikmati Diskon Tiket Lebaran? ASDP Jamin Refund Selisih Tarif

4 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In