Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait dengan nasib proyek PT Istaka Karya yang bakal dipailitkan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan proyek-proyek milik Istaka Karya akan dinilai oleh pihak kurator. Pasalnya, setelah dinyatakan pailit maka seluruh kekuasaan tersebut akan menjadi kewenangan kurator.
“Kurator yang akan memutuskan mana proyek yang akan diteruskan dan mana yang tidak. Mana yang kira-kira menguntungkan mana yang tidak,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (19/7/2022).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus-PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022. Dengan begitu, Istaka Karya selangkah lebih jauh menuju kepailitan.
Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.
Sementara itu, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Menteri BUMN atas 21 BUMN bermasalah telah melakukan berbagai skema restrukturisasi yang komprehensif dengan melakukan beberapa kajian. Termasuk di antaranya, kajian mengenai prospek usaha, kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan, persepsi pasar, keunggulan kompetitif, serta dampak sosial.
Hal itu, guna merumuskan roadmap penanganan dan menentukan solusi penyelesaian terhadap perusahaan BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sumber Bisnis, edit koranbumn