PT Pos Indonesia (Persero) mengakui belum menjual atau menyediakan meterai dengan nominal Rp10.000.
Vice President Remittance dan Business Development PT Pos Indonesia Meidiana Suryati mengatakan berdasarkan UU No 10 tahun 2020, sementara meterai Rp10.000 belum tersedia.
“Masyarakat masih bisa menggunakan meterai desain lama dengan nominal minimal Rp9.000, sampai masa transisi yang ditetapkan 31 Desember 2021,” ujarnya.
Dia menambahkan PT Pos akan menyediakan jika sudah siap dan ada izin untuk dijual di pasaran.
“Pada waktunya meterai baru dengan nominal Rp10.000 sudah siap dan diizinkan untuk dijual di pasaran, kami pastikan meterai Rp10.000 akan tersedia di loket-loket kantor pos,” tegasnya.
Per 1 Januari 2021, pemerintah telah memberlakukan tarif bea materai baru menjadi tarif tunggal, yaitu senilai Rp10.000 per lembar.
Namun ketika dilakukan pengecekan ke salah satu cabang kantor pos, pihak kantor pos mengaku belum menjual meterai baru tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
“Materai Rp3.000 dan Rp6.000 masih bisa digunakan tetapi dengan minimal nilai Rp9.000 hingga akhir 2021,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Senin (4/1/2021).
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan akan menunggu PP dan PMK terkait dengan Bea Meterai baru tersebut terbit.
“Besok Ibu Menkeu akan konpers tentang APBN, semoga dijelaskan sekalian,” ujarnya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn