Perum Jasa Tirta (PJT) I berhasil memperoleh sertifikat penghargaan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. Sertifikat ini ditandatangani oleh Ibu Menteri, Ida Fauziyah pada tanggal 22 April 2021 dan diterima Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan.
PJT I sebagai BUMN di bidang pengelolaan sumber daya air (SDA) telah memenuhi 166 kriteria untuk kategori Tingkat Lanjutan sesuai PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Hasil skoring penilaian yang diraih pun cukup tinggi, dengan nilai 91,56 persen yang berarti masuk dalam kategori tingkat penerapan memuaskan.
Sertifikat tersebut ditetapkan melalui SK Menaker RI No. 37 Tahun 2021 dan disampaikan oleh Kepala Cabang PT. Sucofindo (Persero) Surabaya, Ida Bagus Kade Padma sebagai pihak yang melakukan assesmen atas penerapan SMK3 di lingkup PJT I. Proses penyerahan yang dilakukan pada masa PPKM Darurat itu diselenggarakan secara virtual pada Kamis 22 Juli 2021.
“Penerimaan Sertifikat SMK3 di PJT I adalah sebuah proses dimana penerapannya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu dan penerimaannya sudah sepatutnya disyukuri. Kami mewakili direksi berterima kasih kepada seluruh pihak di PJT I yang telah berkomitmen untuk dapat menghasilkan sistem kerja dengan standar K3 sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan konsisten dalam penerapannya sebagai BUMN pengelola SDA,” kata Raymond, Jumat (23/7/2021).
Menurutnya, sistem manajemen adalah kebutuhan sebuah korporasi, bukan ego sektoral semata. Dalam implementasinya, lanjut dia, diperlukan upaya bersama untuk memberikan hasil terbaik bagi perusahaan dan berkontribusi untuk bangsa dan negara.
Ia menegaskan pada seluruh jajarannya, bahwa SMK3 diperoleh sebagai pemicu untuk lebih bekerjasama dengan mengesampingkan ego, berupaya lebih mendengarkan dan mengupayakan hal terbaik untuk kepentingan korporasi. “Kami akan pertahankan, dengan membangun kesadaran K3 sebagai kebutuhan dan budaya keseharian dalam menjalankan segala proses bisnis perusahaan,” jelasnya.
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, setiap perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya dan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan SMK3. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa setiap perusahaan wajib menetapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Dalam pencapaian penghargaan sertifikat SMK3, PJT I memiliki dua kegiatan utama. Pertama, kegiatan operasi sebagai upaya untuk dapat memanfaatkan air dan sumber-sumber air secara optimal dan mengendalikan daya rusaknya yang berupa banjir, kekeringan maupun pencemaran air. Kedua adalah kegiatan pemeliharaan sebagai upaya menjaga air dan sumber air serta prasarana pengairan untuk tetap dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
Untuk dapat menunjang kegiatan itu, dengan telah diperolehnya sertifikat SMK3 atas assesmen yang telah dilakukan Desember 2020 lalu, maka PJT I dinyatakan telah berhasil meminimalisir risiko kecelakaan kerja.
Selain Sistem Manajemen K3, PJT I juga telah memperoleh sertifikasi dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001 : 2015, Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37002 : 2016, serta khusus untuk produk layanan Laboratorium Lingkungan juga diperoleh sertifikasi sebagai laboratorium penguji berstandar SNI ISO/IEC 17025 : 2008.