• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 22 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penyederhanaan Permen BUMN Terbaru

by redaksi
29 Maret 2023
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan terobosan dalam menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen BUMN. Erick mengatakan upaya penataan regulasi dan simplifikasi ‘omnibus law Peraturan BUMN’ ini mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Erick menyampaikan UU 13/2022 tersebut tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. “Proses penyusunan omnibus Permen BUMN ini dilakukan melalui proses pembahasan yang cukup panjang yang dimulai sejak Mei 2022, dengan adanya pembahasan internal di Kementerian BUMN,” ujar Erick saat sosialiasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

RelatedPosts

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif, Jasa Marga Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

PosIND Gelar RAPIM Q4 2026, Perkuat Logistik untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh

Selanjutnya, ucap Erick, dilakukan pembahasan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet. Pembahasan tersebut juga melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. Selanjutnya, dilakukan juga kegiatan Uji Publik atas ketiga Peraturan Menteri BUMN tersebut di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 28 Desember 2022.

“Tiga Permen BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut meliputi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN,” ucap Erick.

Tiga peraturan Menteri BUMN terbaru tersebut dalam sosialisasi yang dihadiri Direksi dan Dewan Komisaris dari 41 BUMN dipaparkan oleh tiga narasumber, yakni Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rini Widyastuti, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely, serta Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata.

Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rini Widyastuti menjelaskan perihal perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER-1/MBU/03/2023 dari sebelumnya terdapat dua Peraturan Menteri yang mengatur perihal yang sama yaitu mengenai Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Rini menyebut Permen yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.

Rini menyampaikan terdapat tiga hal baru dalam Permen BUMN yaitu mengenai parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari TJSL BUMN. Secara khusus, Rini juga menyinggung adanya kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antarBUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.

“Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antarBUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” ucap Rini.

Rini mengatakan Permen BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely menjelaskan Permen sebelumnya perlu dilakukan pemutakhiran mengingat kegiatan bisnis dari BUMN yang semakin besar dan kompleks, sehingga pengaturan tata kelola perlu mengikuti standar best practice global dan peraturan yang ada perlu disederhanakan dan direorganisasi sesuai proses pengelolaan portofolio BUMN. Nely menyebut tiga Permen BUMN ini memiliki struktur dan sistematika yang sesuai dengan proses pengelolaan portofolio BUMN dan bersifat komprehensif, mutakhir dan menyesuaikan kebutuhan dinamika bisnis dari BUMN.

Dalam paparannya Nely menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor PER-2/MBU/03/2023 lebih membahas tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan,

“Jadi Permen ini lebih membahas tata kelola di BUMN maupun di Kementerian BUMN, dan esensi dalam Permen ini yaitu how to business in good way,” ujar Nely.

Dari hasil simplifikasi ini juga diatur mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata mengatakan yang menjadi latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif. Tedi mengatakan Permen ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milenial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan atau penarikan kembali tantiem

“Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan,” kata Tedi.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Peringati HUT Ke-25 Kementerian BUMN, Total 17.528 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Bersama Pupuk Indonesia

Next Post

Akses Data Pribadi Rawan Dicuri, Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan dengan Modus Permintaan Unduh File .APK Fiktif

Related Posts

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif, Jasa Marga Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

22 Januari 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

PosIND Gelar RAPIM Q4 2026, Perkuat Logistik untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

22 Januari 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Berita

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh

22 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Berita

Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025

22 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Salurkan Hibah Teknologi Tepat Guna untuk 100 UMK Program UMK Academy

22 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI Hadirkan Gedung Heritage dan Ramah Lingkungan Untuk Perkuat Inklusi Syariah

22 Januari 2026
Next Post
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Akses Data Pribadi Rawan Dicuri, Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan dengan Modus Permintaan Unduh File .APK Fiktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Peringati Bulan K3, ASDP Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

8 jam ago
Vale Masuk Daftar Fortune Southeast Asia 500

Vale Indonesia Mencatatkan Pendapatan sebesar Rp15,03 triliun hingga November 2025

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina NRE Gandeng Tiongkok, Dorong Proyek Energi Bersih di Indonesia

4 hari ago
Asabri Akan Tindak Lanjuti Temuan BPK Mengenai Penyelenggaraan Program Pensiun

ASABRI MELAYANI SEPENUH HATI: Menjaga Kepuasan Peserta terhadap Layanan ASABRI

1 hari ago
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Perkuat Budaya Keselamatan Kerja yang Profesional dan Kolaboratif, Jasa Marga Gelar Apel Peringatan Bulan K3 Nasional 2026

by redaksi
22 Januari 2026
0

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menggelar Apel Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026 secara hybrid di...

Read more
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Gelar RAPIM Q4 2026, Perkuat Logistik untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

22 Januari 2026
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh

22 Januari 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025

22 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Salurkan Hibah Teknologi Tepat Guna untuk 100 UMK Program UMK Academy

22 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In