• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 23 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penyederhanaan Permen BUMN Terbaru

by redaksi
29 Maret 2023
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan terobosan dalam menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen BUMN. Erick mengatakan upaya penataan regulasi dan simplifikasi ‘omnibus law Peraturan BUMN’ ini mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Erick menyampaikan UU 13/2022 tersebut tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. “Proses penyusunan omnibus Permen BUMN ini dilakukan melalui proses pembahasan yang cukup panjang yang dimulai sejak Mei 2022, dengan adanya pembahasan internal di Kementerian BUMN,” ujar Erick saat sosialiasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

RelatedPosts

Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User

Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri

Sususnan Direksi dan Dewan Komisaris Bio Farma Terkini

Selanjutnya, ucap Erick, dilakukan pembahasan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet. Pembahasan tersebut juga melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. Selanjutnya, dilakukan juga kegiatan Uji Publik atas ketiga Peraturan Menteri BUMN tersebut di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 28 Desember 2022.

“Tiga Permen BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut meliputi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN,” ucap Erick.

Tiga peraturan Menteri BUMN terbaru tersebut dalam sosialisasi yang dihadiri Direksi dan Dewan Komisaris dari 41 BUMN dipaparkan oleh tiga narasumber, yakni Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rini Widyastuti, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely, serta Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata.

Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rini Widyastuti menjelaskan perihal perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER-1/MBU/03/2023 dari sebelumnya terdapat dua Peraturan Menteri yang mengatur perihal yang sama yaitu mengenai Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Rini menyebut Permen yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.

Rini menyampaikan terdapat tiga hal baru dalam Permen BUMN yaitu mengenai parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari TJSL BUMN. Secara khusus, Rini juga menyinggung adanya kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antarBUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.

“Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antarBUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” ucap Rini.

Rini mengatakan Permen BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely menjelaskan Permen sebelumnya perlu dilakukan pemutakhiran mengingat kegiatan bisnis dari BUMN yang semakin besar dan kompleks, sehingga pengaturan tata kelola perlu mengikuti standar best practice global dan peraturan yang ada perlu disederhanakan dan direorganisasi sesuai proses pengelolaan portofolio BUMN. Nely menyebut tiga Permen BUMN ini memiliki struktur dan sistematika yang sesuai dengan proses pengelolaan portofolio BUMN dan bersifat komprehensif, mutakhir dan menyesuaikan kebutuhan dinamika bisnis dari BUMN.

Dalam paparannya Nely menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor PER-2/MBU/03/2023 lebih membahas tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan,

“Jadi Permen ini lebih membahas tata kelola di BUMN maupun di Kementerian BUMN, dan esensi dalam Permen ini yaitu how to business in good way,” ujar Nely.

Dari hasil simplifikasi ini juga diatur mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata mengatakan yang menjadi latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif. Tedi mengatakan Permen ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milenial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan atau penarikan kembali tantiem

“Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan,” kata Tedi.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Peringati HUT Ke-25 Kementerian BUMN, Total 17.528 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Bersama Pupuk Indonesia

Next Post

Akses Data Pribadi Rawan Dicuri, Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan dengan Modus Permintaan Unduh File .APK Fiktif

Related Posts

Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User

23 Juli 2025
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Anak Perusahaan

Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri

23 Juli 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Sususnan Direksi dan Dewan Komisaris Bio Farma Terkini

23 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Direktur Utama Jasa Marga Pastikan Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana

22 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Greenomina: Inovasi Aplikasi Hijau Pertamina, Sarana Untuk Masyarakat Berperan Aktif dalam Aksi Iklim

22 Juli 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KAI Hadirkan Tarif Khusus untuk Perjalanan Fleksibel dan Terjangkau

22 Juli 2025
Next Post
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Akses Data Pribadi Rawan Dicuri, Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan dengan Modus Permintaan Unduh File .APK Fiktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Bukit Asam Bagikan Dividen Rp3,83 Triliun

5 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Youth Program 2025 : Kembangkan Potensi Generasi Muda Eksplorasi Sektor Energi

7 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Kolaborasi Kementerian BUMN dan Pemprov Jawa Barat untuk Optimalkan Aset dan Dukung Pembangunan Berkelanjutan

3 hari ago
Telkomsigma Raih Penghargaan Cloud Infrastructure Service Provider of The Year dari Frost & Sullivan

Telkomsigma Dorong Pemanfaatan AI Percepat Digitalisasi Bisnis

2 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User

by redaksi
23 Juli 2025
0

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI kembali mencatatkan pencapaian positif dalam transformasi digitalnya. Aplikasi BRImo terus menunjukkan pertumbuhan...

Read more
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri

23 Juli 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Sususnan Direksi dan Dewan Komisaris Bio Farma Terkini

23 Juli 2025
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Direktur Utama Jasa Marga Pastikan Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana

22 Juli 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Greenomina: Inovasi Aplikasi Hijau Pertamina, Sarana Untuk Masyarakat Berperan Aktif dalam Aksi Iklim

22 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In