• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Penyederhanaan Permen BUMN Terbaru

by redaksi
29 Maret 2023
in Berita, Korporasi
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan terobosan dalam menyederhanakan jumlah Peraturan Menteri (Permen) BUMN dari 45 menjadi tiga Permen BUMN. Erick mengatakan upaya penataan regulasi dan simplifikasi ‘omnibus law Peraturan BUMN’ ini mempedomani UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU 13/2022) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Erick menyampaikan UU 13/2022 tersebut tersebut lahir dengan salah satu pertimbangan agar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan juga menambahkan pengaturan mengenai metode omnibus serta memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna. “Proses penyusunan omnibus Permen BUMN ini dilakukan melalui proses pembahasan yang cukup panjang yang dimulai sejak Mei 2022, dengan adanya pembahasan internal di Kementerian BUMN,” ujar Erick saat sosialiasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

RelatedPosts

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

Selanjutnya, ucap Erick, dilakukan pembahasan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Kabinet. Pembahasan tersebut juga melibatkan perwakilan BUMN, akademisi dan para ahli yang relevan. Selanjutnya, dilakukan juga kegiatan Uji Publik atas ketiga Peraturan Menteri BUMN tersebut di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 28 Desember 2022.

“Tiga Permen BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut meliputi Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN,” ucap Erick.

Tiga peraturan Menteri BUMN terbaru tersebut dalam sosialisasi yang dihadiri Direksi dan Dewan Komisaris dari 41 BUMN dipaparkan oleh tiga narasumber, yakni Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rini Widyastuti, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely, serta Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata.

Plt Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Rini Widyastuti menjelaskan perihal perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER-1/MBU/03/2023 dari sebelumnya terdapat dua Peraturan Menteri yang mengatur perihal yang sama yaitu mengenai Penugasan Khusus dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN. Rini menyebut Permen yang baru ini bersifat pemutakhiran, penyempurnaan, pembaruan dan simplifikasi dari yang sudah ada.

Rini menyampaikan terdapat tiga hal baru dalam Permen BUMN yaitu mengenai parameter dalam penugasan khusus BUMN, tahapan penugasan khusus, dan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang merupakan bagian dari TJSL BUMN. Secara khusus, Rini juga menyinggung adanya kewenangan Menteri BUMN selaku mediator dalam perselisihan antarBUMN/Anak Perusahaan BUMN/Perusahaan Terafiliasi BUMN.

“Itu dilakukan dalam mempertajam fungsi pembinaan BUMN, sehingga permasalahan antarBUMN itu dapat diselesaikan sebagai suatu keluarga besar BUMN,” ucap Rini.

Rini mengatakan Permen BUMN ini juga memuat penegasan agar BUMN wajib memiliki Whistle Blowing System (WBS) sebagai sarana pengaduan masyarakat.

Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Nawal Nely menjelaskan Permen sebelumnya perlu dilakukan pemutakhiran mengingat kegiatan bisnis dari BUMN yang semakin besar dan kompleks, sehingga pengaturan tata kelola perlu mengikuti standar best practice global dan peraturan yang ada perlu disederhanakan dan direorganisasi sesuai proses pengelolaan portofolio BUMN. Nely menyebut tiga Permen BUMN ini memiliki struktur dan sistematika yang sesuai dengan proses pengelolaan portofolio BUMN dan bersifat komprehensif, mutakhir dan menyesuaikan kebutuhan dinamika bisnis dari BUMN.

Dalam paparannya Nely menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Nomor PER-2/MBU/03/2023 lebih membahas tata kelola BUMN, penerapan manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan BUMN, perencanaan strategis, pedoman kegiatan korporasi yang signifikan, penyelenggaraan teknologi informasi dan pelaporan,

“Jadi Permen ini lebih membahas tata kelola di BUMN maupun di Kementerian BUMN, dan esensi dalam Permen ini yaitu how to business in good way,” ujar Nely.

Dari hasil simplifikasi ini juga diatur mengenai organ dan sumber daya manusia BUMN yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor PER-3/MBU/03/2023. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi dan Informasi Tedi Bharata mengatakan yang menjadi latar belakang dalam Peraturan Menteri ini adalah untuk mewujudkan Peraturan Menteri yang sinkron dan harmonis untuk mendukung pengelolaan BUMN yang terencana, terpadu dan berkelanjutan sehingga diperlukan terobosan hukum dengan menggabungkan beberapa peraturan BUMN terkait ke dalam satu Peraturan Menteri yang komprehensif. Tedi mengatakan Permen ini terdapat muatan mengenai daftar dan rekam jejak direksi atau calon direksi BUMN, pengaturan milenial direksi, talenta direksi BUMN, single income direksi dan aturan penundaan atau penarikan kembali tantiem

“Terkait SDM, ini merupakan bagian dari kerangka besar untuk memperkokoh pondasi BUMN agar bisa berkembang dan berkelanjutan,” kata Tedi.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Peringati HUT Ke-25 Kementerian BUMN, Total 17.528 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Bersama Pupuk Indonesia

Next Post

Akses Data Pribadi Rawan Dicuri, Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan dengan Modus Permintaan Unduh File .APK Fiktif

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

13 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

13 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

13 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Anak Perusahaan

Kontribusi Signifikan dari Anak Usaha BRI pada Laba Rp57,13 triliun pada 2025

13 Maret 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Dari Kampus ke Dunia Kerja Program Ikatan Kerja ULBI Siapkan Talenta Logistik untuk Pos Indonesia

13 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Dukung Konektivitas Laut Timor Leste, PAL Indonesia Tuntaskan Perbaikan MV Berlin Ramelau

13 Maret 2026
Next Post
Telkomsel Perbarui Identitas dengan Hadirkan Logo Baru

Akses Data Pribadi Rawan Dicuri, Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan dengan Modus Permintaan Unduh File .APK Fiktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Bank Mandiri Bukukan Laba Bersih Rp8,9 Triliun hingga Februari 2026

2 hari ago
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

Tren Hadiah Lebaran Naik Kelas, ANTAM Luncurkan Gift Series Emas Idulfitri

5 hari ago
Proyek Infrastruktur Masih Menarik, SMI Terima Pinjaman Rp10,26 Triliun dari Lima Bank Global

SMI akan Menerbitkan Obligasi dengan Target Perolehan Dana senilai Rp10 triliun pada 2026

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Jelang Dioperasikan Secara Fungsional, Hutama Karya dan Gubernur Sumatra Selatan Cek Kesiapan Tol Palembang-Betung

by redaksi
13 Maret 2026
0

PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru meninjau langsung kesiapan operasional fungsional Ruas Tol Palembang–Betung...

Read more
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020

Sampel Produk Jasmine Aren Tembus Hongkong, PUSRI Dukung UMK Sumsel Go Global

13 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan OJK Gerakkan 5.000 Duta Literasi Keuangan Syariah, Dorong Percepatan Inklusi Nasional

13 Maret 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Gelar Safari Ramadan 2026 di Lebih dari 10 Kota, Salurkan 80 Ribu Paket Pangan dan Santunan

13 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Kontribusi Signifikan dari Anak Usaha BRI pada Laba Rp57,13 triliun pada 2025

13 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In