Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat surplus sebelum pajak sebesar Rp 20,71 triliun pada Oktober 2021. Nilai itu meningkat 12,07% yoy berkat kenaikan jumlah aset sebesar 14,53% yoy menjadi Rp 160,53 triliun.
Jika dirinci, 94,78% komposisi aset LPS berasal dari produk investasi sebesar Rp 152,15 triliun. Menyusul kas dan piutang Rp 7,85 triliun, aset tetap dan aset tidak berwujud Rp 0,25 triliun dan aset lainnya Rp 0,28 triliun.
“Surplus kami berasal dari pendapatan LPS dikurangi biaya yang sudah direalisasikan,” kata Sekretaris LPS Dimas Yuliharto di Bandung, Sabtu (11/12).
Secara total, 62,33% pendapatan LPS berasal dari pendapatan premi sebesar Rp 13,96 triliun. Baru kemudian pendapatan hasil investasi Rp 8,26 triliun, pendapatan lainnya Rp 0,15 triliun dan pendapatan pengembalian klaim Rp 0,02 triliun.
Dengan realisasi itu, Dimas yakin pendapatan hasil investasi LPS akan melewati pendapatan premi pada 5 – 10 tahun ke depan. Terlebih, sebagian besar aset LPS juga diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN).
“Jumlah aset kami Rp 160,53 triliun, jika dikalikan bunga SBN 5% itu sudah besar dan bisa menjadi sumber dana kami,” terangnya.
Dimas mengungkapkan, pemasukan hasil investasi untuk membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi. Selain membayarkan klaim, likuiditas yang kuat akan memberikan kepercayaan nasabah untuk menjaminkan simpanannya kepada LPS.
Sampai Oktober 2021, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp 1,69 triliun pada periode 2005 – 2021. Nilai ini berasal dari 265.797 rekening nasabah. LPS membayar Rp 202 miliar untuk bank umum dan Rp 1,49 triliun kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sumber Kontan, edit koranbumn















