Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal menjadi terobosan baru Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Badan yang baru diluncurkan ini bakal mengelola kekayaan negara melalui BUMN.
Semua perusahaan pelat merah yang ada di Indonesia bakal dicaplok pengelolaannya oleh Danantara. Sebelumnya, operasional BUMN sendiri berada di bawah supervisi Kementerian BUMN.
CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan meskipun ada Danantara, Kementerian BUMN masih memiliki kewenangan besar pada setiap BUMN. Sebab, di tiap perusahaan pelat merah 1% kepemilikan saham dwiwarna seri A diwakilkan langsung oleh Kementerian BUMN.
“Kemudian perannya dengan BUMN kita sebetulnya sangat erat dalam hal ini karena memang 99% kepemilikan ada di Danantara, tapi 1% kepemilikan saham seri A atau saham merah putih itu ada di Kementerian BUMN,” sebut Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Saham dwiwarna seri A merupakan saham khusus Negara Republik Indonesia yang memberikan hak istimewa pada pemegang saham, di antaranya menyetujui persetujuan rapat umum pemegang saham serta menyetujui perubahan permodalan perusahaan.
Mengingat besarnya kewenangan Kementerian BUMN, Rosan bilang Danantara tentu bakal secara rutin berkoordinasi dengan Kementerian BUMN untuk menentukan rencana jangka pendek ataupun panjang untuk tiap-tiap perusahaan pelat merah.
“Jadi tentunya kita akan selalu merencanakan ini bersama-sama dan baik itu dalam rencana jangka pendek, menengah, atau panjang,” sebut Rosan.
“Kementerian BUMN selama ini yang memang meng-handle BUMN, jadi mereka pasti sudah mengetahui lebih banyak soal BUMN, jadi kita akan berkolaborasi bersama terutama dalam hal peningkatan optimalisasi dari BUMN dan BUMN itu sendiri,” paparnya melanjutkan.
Di sisi lain, pada jajaran Dewan Pengawas Danantara sendiri, Menteri BUMN yang dijabat Erick Thohir menjadi orang nomor satu yang akan mengawasi Danantara. Erick menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.
Dalam draf RUU BUMN, Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas adalah perwakilan pemerintah pusat yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN.
Sejumlah tugas Menteri BUMN di antaranya dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan Danantara. Mulai dari menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan badan pelaksana, melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari badan pelaksana.
Kemudian, menyampaikan laporan pertanggungjawaban dewan pengawas dan badan pelaksana kepada Presiden, menetapkan remunerasi dewan pengawas dan badan pelaksana, mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal Badan kepada Presiden, menyetujui laporan keuangan tahunan Badan, serta memberhentikan sementara anggota badan pelaksana.
Sumber Detik, edit koranbumn