Dalam menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT. KBN (Persero) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sepakat untuk mengadakan kerjasama yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama (MoU). Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Tujuan kerja sama ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkup kesepakatan bersama adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan.
PT. KBN (Persero) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masing-masing menunjuk satu orang pejabat sebagai pejabat penghubung dalam rangka pelaksanaan kesepakatan bersama ini. Pejabat penghubung yang ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan dari pihak PT. KBN (Persero) ditunjuk Kepala Divisi SDM dan Umum.
Direktur Utama PT. KBN (Persero) H.M. Sattar Taba menjelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah berlangsung selama tiga tahun. ”Masa kerja sama ini sudah habis, kita perpanjang lagi untuk tiga tahun ke depan melalui penandatanganan MoU ini,” jelas Sattar Taba kepada wartawan.
Acara penandatanganan MoU disaksikan oleh jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur Keuangan PT. KBN (Persero) Daly Mulyana, para Kepala Divisi serta jajaran pejabat PT. KBN lainnya.
Menurut Sattar Taba, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sangat dirasakan manfaatnya oleh PT. KBN (Persero). Karena mengelola perusahaan pasti tidak lepas dari permasalahan hukum, seperti masalah perjanjian dan masalah piutang.
”Alhamdulillah selama tiga tahun ini semua permasalahan piutang macet kita minta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Pengacara Negara. Kejaksaan bisa membantu memproses piutang-piutang Negara melalui KBN ini,” kata mantan Direktur Utama Semen Kupang dan Semen Tonasa ini.
Selain itu, dalam hal pembuatan perjanjian kerja sama dengan para investor dan para tenant, PT. KBN (Persero) didampingi oleh Pengacara Negara supaya tidak terjadi kekeliruan yang bisa menimbulkan masalah di masa depan. Sebab, permasalahan hukum yang timbul akibat perjanjian yang kurang tepat biasanya baru ketahuan setelah berjalan.
”Biasanya setelah berjalan sekian lama, munculah permasalahan. Nah, di sinilah kita dibantu sepenuhnya oleh Pengacara Negara sehingga potensi kekeliruan dalam membuat perjanjian bisa dihindari,” kata Sattar Taba.
Bantuan juga diberikan oleh Kejati DKI Jakarta ketika PT. KBN (Persero) beracara di pengadilan. KBN didampingi Pengacara Negara ketika menggugat atau digugat oleh pihak lain.
Kemudian jika dalam transaksi pengadaan barang dan jasa ada yang di luar kelaziman, PT. KBN (Persero) pertama-tama akan meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku Pengacara Negara.
”Kalau sudah ada pendapat hukum dari Pengacara Negara, kita sudah tenang. Kita ada permasalahan hukum, kita melangkah ada pendapat hukum dari Pengacara Negara,” ujar Sattar Taba.
Dirut PT. KBN (Persero) menegaskan, inilah peranan dari Pengacara Negara untuk mengamankan harta Negara. Karena PT. KBN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola harta negara berupa lahan seluas kurang lebih 670 hektar di Cakung, Marunda dan Tanjung Priok.
Lahan Negara itu diserahkan kepada PT. KBN (Persero) untuk dikelola melalui Keppres Nomor 11 Tahun 1992, PP Nomor 22 dan 23 Tahun 1986, dan PP Nomor 31 Tahun 1990.
”Lahan Negara ini hanya boleh dikelola sendiri atau disewakan, tidak boleh dialihkan atau dijual. Kalau mau dialihkan, itu harus seizin Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta selaku pemegang saham, dan harus melalui Keppres,” tegas Sattar Taba.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mudim Aristo menegaskan, pihaknya siap mendukung PT. KBN (Persero) dalam menghadapi permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. ”Kami selalu siap memberikan dukungan kepada PT. KBN,” katanya.
Dia menjelaskan, kalau ada gugatan kepada PT. KBN, dengan kuasa khusus Kejati DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum. Ataupun jika KBN menggugat pihak lain, Kejati DKI siap diberi tugas untuk mendampingi. (*)
Sumber Situs Web KBN