• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022, Kebijakan Penggunaan Rupiah Pada Kegiatan Internasional

by redaksi
11 Mei 2022
in Berita
0
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan mengenai kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan Internasional melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional. Ketentuan ini berlaku efektif pada tanggal 27 April 2022.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Kepada Departemen Komunikasi BI Erwin dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/10). Dirinya mengatakan, ketentuan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dimaksudkan untuk memastikan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional dalam rangka mendukung kegiatan perekonomian nasional.

RelatedPosts

WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 FEBRUARI 2026 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

Krakatau Steel Siap Penuhi Lonjakan Permintaan Menuju Indonesia Emas 2045

Danantara Telah Menerbitkan Surat Utang senilai total Rp11,38 triliun

“Dampak dari kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik,” kata Erwin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10).

Adapun substansi pengaturan dalam ketentuan ini meliputi, pertama, prinsip utama penggunaan rupiah pada kegiatan internasional, yakni penggunaan rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dalam hal rupiah digunakan di luar wilayah NKRI, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia.

Kedua, ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI, serta penggunaan rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

Ketiga, pengaturan kebijakan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening dan instrumen keuangan digital) dan penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan).

Keempat, penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.

Erwin menambahkan, ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001.

Adapun ketentuan yang dimaksud adalah PBI 3/3/PBI 2001, PBI Nomor 4/8/PBI/2002, PBI Nomor 19/11/PBI/2017, dan PBI Nomor 20/10/PBI/2018.

Sumber Kontan, edit koranbumn

Previous Post

Aturan Baru POJK No. 5 tahun 2022, Terkait Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

Next Post

Biaya dan Layanan di Dalam Negeri dan di Arab Saudi Bagi Jemaah Haji 1443 H

Related Posts

Berita

WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 FEBRUARI 2026 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

10 Januari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Siap Penuhi Lonjakan Permintaan Menuju Indonesia Emas 2045

10 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Danantara Telah Menerbitkan Surat Utang senilai total Rp11,38 triliun

10 Januari 2026
Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA
Berita

INKA Sambut Kunjungan Wali Kota Bogor, Siap Dukung Pengembangan Trem Modern

10 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatra, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal

10 Januari 2026
Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020
Berita

Dirut Indofarma Sahat Sihombing Pastikan Perseroan Masih Komitmen Menjalankan Restrukturisasi Kinerja

10 Januari 2026
Next Post
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Biaya dan Layanan di Dalam Negeri dan di Arab Saudi Bagi Jemaah Haji 1443 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Damri Luncurkan Bus Low Deck

Arus Balik Nataru Menguat, Okupansi Layanan AKAP DAMRI Tembus 81 Persen

3 hari ago
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Susunan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri Terkini

1 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kemenkeu Melaporkan Realisasi Program Sekolah Rakyat Telah Mencapai Rp6,6 Triliun Sepanjang 2025

19 jam ago
Damri Luncurkan Bus Low Deck

Damri Melayani 2,9 Juta Penumpang Periode Libur Nataru

3 hari ago
Berita

WORSKHOP BUMN DAN ANAK USAHA BUMN 13 FEBRUARI 2026 : APAKAH KERUGIAN BUMN BUKAN LAGI KERUGIAN NEGARA?

by redaksi
10 Januari 2026
0

https://koranbumn.com/worskhop-bumn-dan-anak-usaha-bumn-13-februari-2026-apakah-kerugian-bumn-bukan-lagi-kerugian-negara/

Read more
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Siap Penuhi Lonjakan Permintaan Menuju Indonesia Emas 2045

10 Januari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Telah Menerbitkan Surat Utang senilai total Rp11,38 triliun

10 Januari 2026
Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA

INKA Sambut Kunjungan Wali Kota Bogor, Siap Dukung Pengembangan Trem Modern

10 Januari 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hadirkan Fasilitas Kesehatan Terintegrasi, Hutama – WIKA KSO Groundbreaking Gedung CMU RSUP DR. Sardjito Yogyakarta

10 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In