Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan peraturan pemerintah (PP) holding BUMN perumahan akan rampung pada minggu depan. Seperti diketahui, aturan holding infrastruktur dan holding perumahan pengembangan kawasan kini masih menunggu terbitnya PP dari pemerintah.
“(Holding perumahan) iya nih tinggal tunggu. Semua sudah proses, Pak Menko juga sudah, sekarang tinggal finalisasi yang ada di Kementerian PUPR. Insya Allah minggu depan ini selesai semua,” ujarnya di Jakarta Convention Centre (JCC), Sabtu (2/2).
Adapun untuk anggota holding perumahan dan pengembangan kawasan antara lain terdiri dari PT Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas), PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Pembangunan Perumahan Persero, PT Virma Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), serta PT Bina Karya (Persero).
Sedangkan untuk anggota holding BUMN infrastruktur terdiri dari PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Jasa Marga Tbk (JSMR), PT Adhi Karya Tbk (ADHI), PT Yodya Karya (Persero) Tbk, PT Indra Karya (Persero) dan PT Hutama Karya (HK).
Menteri Rini memastikan, penerbitan PP untuk aturan holding BUMN tidak akan molor kembali. Seperti diketahui sebelumnya, rencana pembentukan holding BUMN telah dicanangkan dari tahun lalu.
“Enggak mundur lagi, Insya Allah enggak. Mohon doanya ya,” jelas dia.
Sumber Merdeka/Liputan6,edit koranbumn