Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sukabumi bersama Tim auditor dari PT Standar Global Servis (SGS) Indonesia melakukan Closing Meeting Rangkaian Audit Forest Stewardship Council (FSC) Controlled Wood (CW) bertempat di aula kantor KPH Sukabumi, Jum’at (19/08).
Hadir dalam kegiatan tersebut Administratur KPH Sukabumi Asep Setiawan beserta jajaran, Kepala Departemen Pengembangan Sistem Ade Sugiharto dan jajaran, Tim pendamping dari Divisi Regional Jawa Barat dan Banten dan Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) II Cianjur serta Tim auditor dari PT SGS Indonesia yakni Zaenal Abidin, Fourry Meilano dan Gunung Wijanarko.
Dalam kesempatan tersebut Asep Setiawan menyampaikan bahwa KPH Sukabumi menjadi salah satu KPH yang menjadi sample dan menjadi KPH terakhir yang di audit dari rangkaian Audit FSC CW Perhutani yang dilakukan selama 2 (dua) hari, yakni Kamis-Jumat (18-19 Agustus 2022).
Asep Setiawan juga menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang telah mensupport sesuai perannya masing-masing sehingga rangkaian audit FSC CW di KPH Sukabumi berjalan dengan lancar. “Kita cermati dan kita pahami bersama hasil evaluasi tim auditor ini, untuk selanjutnya kita implementasikan dalam pekerjaan sehari-hari dengan selalu menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai prinsip Good Corporate Governance Perhutani,” ujarnya.
Sementara itu Zaenal Abidin selaku Lead Auditor menyampaikan catatan hasil dari audit yang dilakukan, menurutnya secara umum sistem pengelolaan hutan di KPH Sukabumi sudah baik. Zaenal juga menyampaikan terimakasih kepada jajaran KPH Sukabumi beserta tim pendamping yang telah menyajikan data-data yang dibutuhkan.
Zaenal juga menyampaikan bahwa Sertifikat FSC CW merupakan bukti pengakuan internasional terhadap pengelolaan hutan lestari yang dilakukan oleh pengelola hutan termasuk Perum Perhutani sebagai BUMN Kehutanan yang mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura.
“Terdapat lima standar FSC CW yang harus dipenuhi oleh pemegang konsesi pengelolaan hutan, yaitu tidak menebang kayu secara illegal, tidak melanggar hak-hak sipil dan hak-hak tradisional, tidak merusak kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi, tidak mengkonversi hutan alam/tidak mengubah fungsi hutan, tidak menanam pohon hasil rekayasa genetika,” tambahnya.
Rangkaian Audit FSC CW secara sample dilakukan di 7 (tujuh) KPH, yakni KPH Jember, KPH Blitar, KPH Balapulang, KPH Kedu Selatan, KPH Kedu Utara, KPH Bogor dan KPH Sukabumi. (Kom-PHT/Skb/HN)