Perum Perhutani menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan diskusi dengan tema “Upaya Percepatan Program Perhutanan Sosial (PS)” yang diselenggarakan Green Initiative Foundation, bertempat di Gedung Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (15/1).
Direktur Utama Perum Perhutani diwakili oleh Ketua Tim Project Management Unit Perhutanan Sosial, Amas Wijaya menjadi narasumber dalam diskusi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Apik Karyana, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, perwakilan dari pemerintah daerah, pendiri Aliansi Jurnalis Independen sekaligus penulis buku, Tosca Santoso, serta perwakilan dari masyarakat sekitar hutan.
Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
Dari keterangan dalam diskusi, Amas menyampaikan bahwa progres PS di kawasan Perum Perhutani sampai dengan Desember 2018 sudah ada usulan sebanyak 748 lokasi, dengan luas 296.042,87 Ha dengan jumlah penggarap 171.364 keluarga. Dari sejumlah usulan tersebut sudah diterbitkan Surat Keputusan (SK) PS sebanyak 105 lokasi (52 lokasi IPHPS, 53 lokasi Kulin KK), dengan luas 41.313,64 Ha (22.822,59 Ha IPHPS, 18.491,05 Kulin KK), dengan jumlah penggarap 31.190 keluarga (20.677 keluarga penggarap IPHPS, 10.513 keluarga penggarap Kulin KK), sedangkan sisanya sedang berproses, baik perbaikan kelengkapan usulan, verifikasi administrasi, verifikasi teknis, verifikasi tutupan lahan maupun drafting SK.
“Dengan melihat progres sampai dengan akhir tahun 2018, upaya percepatan program perhutanan sosial di tahun 2019 ini akan lebih meningkat, sehingga harapannya kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat,” ujar Amas.
“Hanya saja hal yang sangat penting dalam program perhutanan sosial ini perlu adanya sinergi dari semua stakeholder yang terlibat, karena selain akses lahan yang diberikan berupa SK tersebut, juga diperlukan pendampingan, akses permodalan, pemasaran serta sarana prasarana untuk keberhasilan PS ini” tambah Amas.
Sekditjen PSKL Apik Karyana dalam diskusi menyampaikan proses pendampingan dalam percepatan program perhutanan sosial merupakan hal yang sangat penting sehingga program ini akan terlaksana dengan baik.
Sekjen KPA Dewi Kartika mengungkapkan dalam program PS ini tidak hanya proses nya saja yang cepat, melainkan proses nya yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Tahapan kegiatan setelah SK PS di serahkan yaitu : penataan batas areal kerja PS, penyusunan rencana pemanfaatan hutan (RPH) atau rencana kerja tahunan (RKT) , rencana peningkatan kelembagaan usaha kelompok, dan monitoring evaluasi RPH/RKT. (Kom-PHT/PR/2019/I-4)
Sumber Perhutani / edit koranbumn