Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo dan Perhutani KPH Banyuwangi Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo terkait penanganan penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) diwilayah hukum Situbondo, bertempat di Rumah Kopi Tengger Sukapura Probolinggo, Jum’at (08/07)
Naskah nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Administratur Perhutani KPH Probolinggo Ida Jatiyana bersama Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Utara Haris Suseno dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nauli Rahim Siregar.
Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan penanganan penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan.
Administratur KPH Probolinggo Ida Jatiyana menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo atas terlaksananya acara tersebut, sehingga kedepan Perhutani bisa berkoordinasi dengan Kejari Situbondo dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara bila terjadi diwilayah kerjanya.
Ida berharap dengan telah dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan ini, Kejari Situbondo bisa memberikan edukasi dan bimbingan serta petunjuk teknis dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Perhutani KPH Probolinggo, ujarnya.
Haris Suseno Administratur KPH Banyuwangi Utara juga menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Situbondo dan jajarannya atas dukungan dalam bersinergi berbentuk MoU penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada diwilayahnya khususnya wilayah BKPH Asembagus.
Harapan Haris dengan terlaksannya kegiatan MoU ini sebagai penyemangat baru dan motivasi baru untuk penanganan permasalahan perkara illegal logging terproses dengan baik dan perkara permasalahan lainnya yang berkaitan dengan hukum, katanya.
Sementara itu Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar mengatakan, dalam hal ini Kejari Situbondo akan selalu siap jika diminta oleh Perhutani sebagai Kuasa Hukum Negara dalam membantu pendampingan penyelesaian masalah hukum.
Nauli berharap bukan hanya sekedar seremonial dan bukan hanya sekedar menggugurkan kewajiban bahwa Kejari adalah lembaga pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk menjadi pendamping Perhutani dalam melaksanakan, mengoptimalkan dan mensukseskan kinerja dari instansi bidang masing-masing, harapannya.
“Jadi MoU ini lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum, kita siap membantu artinya sebagai pengacara kita siap membantu Perhutani maupun Pemerintah jika ada permasalahan”, imbuhnya.
Dia juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan ditubuh Perhutani, ucapnya. (Kom-PHT/Pbo/Fek)