PT. Perikanan Nusantara (Persero) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) bersama Kliring Berjangka Indonesia (KBI) serta lembaga terkait lainnya berusaha hadir ditengah kondisi saat ini dengan mendorong implementasi Sistem Resi Gudang, sehingga nelayan atau pelaku usaha perikanan lainnya dapat melakukan tunda jual hasil tangkapan atau produknya dengan me-Resi Gudang kan ikannya yang menjadi jaminan untuk mendapat pembiayaan dari Lembaga keuangan Bank dan non Bank. Sehingga nelayan atau pelaku usaha lainya masih tetap menjalankan operasional usahanya.
Atas dukungan dari BAPPEBTI , KKP dan Lembaga terkait lainnya saat ini PT. Perikanan Nusantara (Persero) telah memiliki ijin sebagai pengelola Gudang di 11 Gudang milik PT. Perikanan Nusantara (Persero) yaitu (Muara Baru, Surabaya, Benoa, Makassar, Bitung, Talaud, Gorontalo, Bacan, Ambon, Sorong dan Mimika ) serta kami juga sudah mendapat ijin sebagai LPK uji mutu untuk produk perikanan yang akan diresi gudangkan.
SRG yang sudah ada selama ini komoditas hasil pertanian ,dan yang hari ini diresmikan merupakan SRG komoditas perikanan pertama di Indonesia. Rencana ke depannya , program ini dapat berjalan dan terimplementasi dengan baik serta banyak nelayan atau pelaku usaha perikanan yang turut serta meresigudangkan di Cold Storage Perinus yang telah bersertifikasi.
Sistem Resi Gudang di Cabang Benoa dengan jumlah volume ikan yang diresigudangkan sebanyak 191.978 kg (192 ton) dengan 8 resi jenis ikan dengan total nilai resi 3.39 Miliar. Untuk implementasi pertama ini pemilik resi mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebesar 65% dari nilai resi Gudang. Semoga dengan adanya Sistem Resi gudang ini dapat menjadi solusi bagi nelayan dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan produksi perikanan dan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya.