Komisi Pemberantasan Korupsi menyepakati kerja sama dengan 21 kementerian/lembaga terkait dengan penanganan pengaduan (whistle blowing system) dalam , termasuk kerjasama dengan PTPN III (Persero). PTPN III (Persero) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangi Perjanjian Kerjasama tersebut pada Senin, 21 Desember 2020 di Kantor KPK.
Perjanjian ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan baik secara internal maupun eksternal yang terintegrasi secara profesional, transparan, akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan PTPN Group.
Acara tersebut dihadiri oleh M. Abdul Ghani (Direktur Utama Holding), Firli Bahuri (Ketua KPK), Bapak Erick Thohir (Menteri BUMN), disamping juga dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendy, dan 21 perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah.